KENDAL– MEDIANASIONAL.ID- Status hukum anggota DPRD Kabupaten Kendal, Mora Sandhy Purwandono, kini menjadi perhatian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja, Kendal. Namun, status tersangka tersebut belum otomatis membuat Mora Sandhy diberhentikan dari keanggotaan DPRD Kendal.
Menunggu Proses Hukum
Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, mengatakan lembaganya masih menunggu perkembangan proses hukum serta surat dari partai politik yang menaungi Mora Sandhy. DPRD Kendal juga akan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Mahfud menegaskan, DPRD Kendal dalam menyikapi persoalan tersebut tetap berpedoman pada tata tertib (tatib) DPRD. Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta menjadi dasar otomatis untuk memberhentikannya sebagai anggota DPRD.
“Meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka dan tembusan pemberitahuannya sudah diterima DPRD, namun otomatis tidak bisa diberhentikan. Kita masih akan terus berkoordinasi dengan partai yang bersangkutan, nanti seperti apa,” kata Mahfud Sodiq, Senin (7/9/2026).
Mekanisme diatur tata tertib
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah mekanisme yang diatur dalam tata tertib maupun ketentuan terkait pemberhentian anggota DPRD. Di antaranya karena mengundurkan diri, meninggal dunia, maupun kondisi hukum tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, proses pemberhentian juga dapat berkaitan dengan surat atau rekomendasi dari partai politik. Karena itu, DPRD Kendal masih akan menunggu langkah dari partai sebelum menentukan sikap lebih lanjut terkait status keanggotaan Mora Sandhy.
Pernah dinonaktifkan sementara
Mahfud juga mengungkapkan bahwa DPRD Kendal sebelumnya pernah mengambil langkah menonaktifkan sementara Mora Sandhy ketika yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Dulu pernah kita nonaktifkan sementara saat beliau menjadi saksi,” ujarnya.
Mahfud menegaskan lagi, untuk kondisi saat ini DPRD Kendal belum mengambil keputusan mengenai status keanggotaan Mora Sandhy. DPRD masih menunggu koordinasi dengan partai serta perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Yang jelas saat ini kita masih menunggu,” pungkas Mahfud.
Sebelumnya, Mora Sandhy Purwandono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja, Kendal. Penetapan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pada Kamis (3/9/2026).
Kasus tersebut menjadi perhatian karena Mora Sandhy merupakan anggota DPRD Kabupaten Kendal. Meski telah berstatus tersangka, proses hukum tetap berjalan dan DPRD Kendal memilih menunggu perkembangan serta menjalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku.(#)





