Peminat Haji Meningkat, Pemda dan Kemenag Batasi Pendaftaran Dari Luar Halteng

Maluku Utara124 Dilihat
Kabag Kesra Setda Halteng H Yusup Hasan

Weda, medianasional.id – Pelaksanaan rukun Islam Ke 5 yakni beribadah ke tanah suci setiap tahun meningkat,dimana hampir setiap tahun warga halteng harus menunggu antrian,(Daftar tunggu) karena pendaftar CJH dari luar halteng meningkat,Pemda halteng melalui bagian kesra dan kemenag Halteng akan membatasi CJH dari luar halteng.

Kabag Kesra Setda Halteng H Yusup Hasan mengatakan, selama ini Calon Jamaah Haji (CJH) yang berangkat untuk menunaikan ibadah haji paling didominasi dari luar warga Halteng. sehingga warga Halteng yang berangkat harus menunggu antri (dafar tunggu) bertahun – tahun,”ungkap H Yusup Hasan kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Lanjut Yusup,setiap kabupaten/kota yang ada dimalut dan indonesia mempunyai kuota haji masing – masing,untuk itu para calon haji dapat mendaftar ke kabupaten/kota masing – masing.Untuk CJH dari luar halteng kita batasi.

Untuk itu, Pemda Halteng melalui bagian Kesra dan kemenag bekerjasama untuk pendaftaran CJH lebih ketat dan diprioritas warga Halteng,dengan pendaftaran menunjukan KTP,KK.bilamana ada keluarganya yang sudah menetap dihalteng ,lalu mendaftarkan keluarganya dari luar halteng harus ada rekomendasi dari Pemda.

Pemda halteng juga berkeinginan agar semua warga masyarakat Halteng dapat menunaikan ibadah haji ketanah suci bagi yang mampu,karena Pemda halteng dalam pelaksanaan ibadah haji menganggarkan melalui APBD setiap tahunnya.mulai dari manasik,keberangkatan,kepulangan dan biaya Embarkasi dan biaya lain – lain.

Menurutnya pemda berkomitmen, bahwa memberangkat masyarakat Halteng yang mampu untuk menunaikan rukun Islam ke 5 agar seluruh CJH Halteng tidak lagi menunggu lama dengan daftar tunggu dari kemenag.

Terpisah Kepala Seksi Penyelenggara Haji Dan Umroh Kemenag Halteng H.Aksa Muhammad Sag menyikapi kebijakan, saran dan masukan terkait calon jamaah haji reguler tahun 2020 yang berdomisili dihalteng, mengakui bahwa menjadi krusial dan benang merah dan harus pelan – pelan kita hilangkan.

Lanjut Aksa, pendaftaran calon haji pada tahun – tahun sebelumnya belum seketat tahun ini,dimana pendaftaran pada tahun 2013 masih mengunakan KTP biasa,belum ada KTP elektronik (e- KTP) jadi dari luar daerah Halteng bisa mendaftar sehingga pada tahun ini pendaftaran sudah ketat.

“Kementrian agama Halteng dalam hal ini mengungkapkan calon Jamaah haji yang akan pendaftaran harus mengunakan KK, KTP atau rekomendasi dari Bupati serta Sekda bahwa yang bersangkutan adalah berdomisili warga Halteng mulai dari Gebe, Patani atau Weda timur,”Ucapnya. (R)

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.