Bandung, Medianasional.id- Ada keanehan dalam pelaksanaan pembangunan jembatan Sodongkopo kabupaten Pangandaran, mengingat belum adanya kepastian desain perencanaan pembangunan Jembatan Sodongkopo, namun proses tender tetap dilakukan.
Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP) kabupaten Pangandaran pada Tahun 2020 dan PT PDR sebagai Konsultan Perencana.
Output dari perencanaan tersebut berupa dokumen Detail Engineering Design (DED) jembatan sodongkopo dengan desain jembatan 3 bentang. 2 -bentang masing-masing sepanjang 30 meter dan 1 bentang jembatan pelengkung sepanjang 80 meter) dengan rencana anggaran biaya (RAB )sebesar Rp39.513.000.000,00.
Dokumen DED (yang terdiri dari gambar desain dan Rencana Anggaran Biaya/ RAB) tersebut selanjutnya digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran sebagai dasar pengajuan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2021, kata Ait M Sumarna Ketua DPD LSM Triga Nusantara Indonesia, Senin (2 Juni 2025).
Menurutnya, sebelum pelaksanaan tahap 1 dilakukan tahun 2021 dibawah pengawasan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah V Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan anggaran untuk Pembangunan Jembatan sementara untuk pejalan kaki dan roda sebesar Rp.8.918.538.318.90 dan dimenangkan PT Pajar Eka Cipta dengan masa pekerjaan 21 mei 2021 Sampai 16 Desember 2021.
“Baru selesai pelaksanaan dan diserahterimakan serta di resmikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil waktu itu, beberapa hari kemudian Abotemen Bronjong Penyangga Jembatan Roboh”, jelasnya.
Lanjut Ait, Terkait proposal usulan bantuan keuangan tersebut, DPUTRPRKP Kabupaten Pangandaran menerima hasil reviu atas DED Pembangunan Jembatan Sodongkopo dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat pada sekitar bulan Agustus 2022.
Dalam rangka menindaklanjuti beberapa catatan dari DBMPR Provinsi Jawa Barat tersebut, DPUTRPRKP Kabupaten Pangandaran menunjuk PT. Prabu Cipta Tehnik (PCT) sebagai konsultan perencana untuk melakukan reviu atas DED Pembangunan Jembatan Sodongkopo.
Pelaksanaan reviu DED Pembangunan Jembatan Sodongkopo oleh PT PCT dilakukan pada tanggal 7 November s.d. 6 Desember 2022.
Dalam pelaksanaan reviu DED tersebut, PT PCT dan DPUTRPRKP Kabupaten Pangandaran beberapa kali melakukan pembahasan bersama dengan DBMPR Provinsi Jawa Barat terkait desain jembatan dan hal-hal lainnya yang perlu untuk dilakukan reviu.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, disepakati untuk dilakukan perubahan desain jembatan dari sebelumnya jembatan 3 bentang (2 bentang masing-masing sepanjang 30 meter dan 1 bentang jembatan pelengkung sepanjang 80 meter) menjadi jembatan 1 bentang dengan pelengkung 140 meter dengan pertimbangan diharapkan menjadi ikon pariwisata Kabupaten Pangandaran; Efisiensi waktu pengerjaan karena tidak ada pekerjaan di lokasi sungai (tanpa pilar); dan Lalu lintas perahu tidak terganggu karena tidak ada pilar yang menghalangi. Perubahan desain tersebut berdampak pada peningkatan kebutuhan anggaran dari sebelumnya Rp39.513.000.000,00 menjadi Rp68.832.467.700,00 dikarenakan adanya penambahan volume pekerjaan.
Hasil review DED Pembangunan Jembatan Sodongkopo tersebut kembali disampaikan oleh DPUTRPRKP Kabupaten Pangandaran kepada DBMPR Provinsi Jawa Barat pada bulan Desember 2022.
Selanjutnya, PPK melakukan penyusunan HPS serta hal lainnya dalam rangka persiapan pengadaan. Nilai Pagu/HPS yang ditetapkan oleh PPK sebesar Rp73.784.807.000,00, dimana terdapat selisih sebesar Rp4.952.339.300,00 (Rp73.784.807.000,00 Rp68.832.467.700,00) dari nilai kebutuhan anggaran berdasarkan hasil reviu oleh PT PCT dikarenakan DBMPR Provinsi Jawa Barat menambahkan item pekerjaan jalan yang sebelumnya belum diakomodir pada DED Pembangunan Jembatan Sodongkopo.
Pada bulan Desember tahun 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melakukan tender atas Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo tersebut, namun lelang dinyatakan gagal karena tidak ada peserta yang memenuhi kualifikasi.
Tambah Ait, Pada bulan Februari tahun 2023, Biro PBJ kembali melakukan lelang atas Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo namun sampai ditetapkannya pemenang PT. Dewanto Cipta Pratama belum mengantongi izin Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) karena desain jembatan menggunakan bentang lebih dari 100 (seratus) meter serta merupakan jembatan pelengkung lebih dari 60 (enam puluh) meter sebagaimana yang diatur pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan.
Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo dilaksanakan oleh PT Dewanto Cipta Pratama (DCP) berdasarkan dokumen kontrak Nomor 62/PUR.08.01/KTR/PPK.PemJbt tanggal 28 April 2023 sebesar Rp72.087.659.663,11. Kontrak tersebut telah diadendum sebanyak tiga kali yaitu:
Adendum pertama tanggal 24 Oktober 2023, Adendum kedua tanggal 23 Nopember 2023, dan Adendum ketiga/Final Quantity tanggal 20 Desember 2023.
Sementara itu surat konfirmasi dan klarifikasi yang ditujukan kepada Plt Kepala DBMPR Jabar Aris Budiman S.Si.,M.Plan dan PPK Jembatan Sodongkopo Yudi Ahmad Sudrajat nomor : 063/FMJ/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 belum memberikan tanggapan.






