Pelaku Judi Togel Keliling Ditangkap Tim Resmob Polres Purbalingga

Purbalingga101 Dilihat

Purbalingga, medianasional.id – Tim Resmob Polres Purbalingga menangkap pelaku judi togel hongkong di Jalan Raya Letjend S.Parman Purbalingga. Jumat (31/01/2020). Pelaku yakni Eko Purwanto (28) warga Desa Lamongan RT 001/003 Kec.Kaligondang Kabupaten Purbalingga.

Motif pelaku dengan keliling menjual togel kepada masyarakat di jalan Raya Letjend S.Parman komplek depen UNPERBA Kelurahan Penambongan Kecamatan Purbalingga. Pelaku mencatat angka -angka pesanan dari pembeli di kupon berwarna biru, selanjutnya pembeli memberikan uang minimal Rp.1000 hingga Rp 20.000. Setelah pesanan terkumpul pelaku menyetorkan rekapan kepada Kadir (48) warga Desa Kalikajar Kecamatan Kaligondang selaku bandar yang statusnya kini masih DPO.

 

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 195.000, 5 bonggol kupon, 1 lembar Ciamsi, 1 buah bolpoin merk Xdata.

Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP Ayat ke 1 dan ke 2, pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000. (Tyo/Bambang)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.