Jajaran Polres Purbalingga Berhasil Menangkap Bandar Togel

Purbalingga87 Dilihat

Purbalingga, MEDIANASIONAL.ID – Tim Resmob Polres Purbalingga menangkap pelaku judi togel hongkong, di Jalan Raya Jend. Sudirman kecamatan Purbalingga, Rabu (12/2/2020). Pelaku yakni Slamet (67) warga Desa Kaliori RT 002/007 Kec. Kalibagor Kab. Banyumas.

Motif pelaku menjalankan permainan judi togel, dengan cara memesan/membeli bonggolan-bonggolan kupon togel kepada temannya dari daerah Solo. Kemudian dipasarkan/dijual kepada pemasang melalui tiga orang pengecer yaitu, Sdr. MY, Sdr. NN, Sdr. WL yang masih DPO. Kupon dijual/diecerkan kepada pemasang ditempat mangkal masing-masing pengecer. Dengan sistem permainan menggunakan mekanisme dari uang. Batasan pasangan minimal Rp. 1.000 dan maksimal terserah kemampuan pemasang.

Dalam menjalankan permainan judi togel Hongkong, sudah dijalankan oleh Pelaku satu bulanan sejak awal tahun 2020. Rata-rata omzet pelaku dalam satu hari sebesar Rp. 1.500.000.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 627.000, 18 bonggol kupon sudah terpakai, 1 unit sepeda motor yamaha vixion nopol R 5839 J, 1 lembar stnk sepeda motor vixion nopol R 5839 J, 900 bonggol kupon belum terpakai, 1 buku notebook, 1 bolpoint.

Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP Ayat ke 1 dan ke 2, pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000.

Reporter : Tyo

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.