Suami Anggota DPRD Akui Masuk Kelompok Ternak Dana Aspirasi Rp125 Juta di Bojanegara: Alasannya Kawal Program

suami anggota DPRD Purbalingga dari Fraksi Gerindra, membenarkan dirinya tercatat sebagai anggota kelompok penerima bantuan ternak senilai Rp125 juta di Bojanegara.

PURBALINGGA, medianasional.id– Polemik program ternak sapi senilai Rp125 juta di Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, memasuki babak baru. Ikhsan, suami anggota DPRD Purbalingga dari Partai Gerindra Dapil 2 Yuniarti, membenarkan dirinya masuk dalam kepengurusan kelompok penerima bantuan tersebut.

Pengakuan itu muncul di tengah pertanyaan publik soal pengelolaan dana aspirasi tahun 2024 yang dialokasikan untuk pembelian lima ekor sapi senilai Rp100 juta dan pembangunan kandang Rp25 juta.

Dari informasi yang dihimpun, kelompok penerima bantuan tersebut disebut-sebut diisi oleh empat anggota keluarga pihak aspirator. Hal ini memunculkan pertanyaan soal proses verifikasi dan penetapan anggota kelompok penerima.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ikhsan tidak membantah. Ia beralasan keikutsertaannya dalam kelompok adalah untuk mengawal program agar berjalan.

“Saya ikut mengawal program,” ujarnya.

Selain dirinya, anaknya juga disebut masuk dalam kelompok. Alasannya, sang anak disebut memiliki pemahaman di bidang peternakan.

Pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar soal administrasi. Apakah susunan kelompok yang berisi keluarga aspirator tersebut sesuai dengan dokumen proposal awal, daftar anggota kelompok, dan surat penetapan penerima dari dinas terkait? Dokumen inilah yang nantinya akan menjadi penentu.

Sementara itu, persoalan lain yang menyeruak adalah soal keberadaan aset. Lima sapi yang dibeli dengan dana Rp100 juta disebut telah dijual seluruhnya. Menurut keterangan Ikhsan, hasil penjualan hanya sekitar Rp80 juta karena salah satu sapi dalam kondisi sakit.

Namun setelah lima ekor dijual, informasi yang beredar menyebut baru satu ekor sapi yang dibeli kembali. Lantas ke mana sisa dana hasil penjualan tersebut?

Camat Padamara Joko Suyatno telah mengingatkan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi persoalan hukum. Ia juga mempertanyakan kapasitas kelompok dalam mengelola bantuan.

Kepala Desa Bojanegara, Sudiono, mengaku berada dalam posisi dilematis terkait penandatanganan administrasi bantuan tersebut. Sedangkan Ketua BPP Kecamatan Padamara, Rahmat, mengaku sebatas melakukan pendampingan.

Hingga berita ini diturunkan, ketua kelompok penerima bantuan belum memberikan keterangan resmi. Sementara informasi yang menyebut persoalan ini telah masuk penanganan Kejaksaan Negeri Purbalingga masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Publik kini menunggu transparansi penuh berupa bukti pembelian, bukti penjualan, dan laporan pertanggungjawaban, untuk menjawab pertanyaan sederhana: dana publik Rp125 juta itu kini menjadi apa.

Al_76

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses