Polres Purbalingga Berhasil Ungkap Kasus Curat di Kecamatan Karangreja

Purbalingga164 Dilihat

 

ADVERTISEMENT

Purbalingga, medianasional.id – Jajaran Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di desa Karangreja RT 004/002 Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga.

Berdasar laporan Nomor LP/B/06/XI/2019/JATENG/RES PBG/SEK.KRJ Tanggal 30 November 2019. Korban yakni Sugiman (53). Bahwa setelah mendapatkan beberapa laporan adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Purbalingga. Tim Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan analisa di setiap TKP dan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Tim kemudian menemukan barang bukti HP Xiaomi warna gold di tangan penadah bernama Muntohir Sakim warga Desa Serang RT 003/008 Kec.Karangreja, setelah didapat keterangan bahwa Hp tersebut dibeli dari orang bernama Muslim. Kemudian Jumat (7/02/2020) pukul 18.00 WIB, Muslim berhasil ditangkap di rumahnya di desa Pengalusan Kec. Karangreja Kab. Purbalingga. Kemudian Tim bergerak melakukan penyelidikan terhadap tersangka Darmo dan diamankan di rumahnya di desa Serang Kec. Karangreja kemudian dibawa ke Mapolres Purbalingga.

Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 No.pol R 5086 TL, 1 buah helm merk TRX Honda warna hitam, 1 unit HP Merk Samsung GT C3322 Warna hitam metalik, 1 unit HP merk xiaomi Note 3 warna Gold.

Tersangka Tuyatno dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan, ancaman podana 9 tahun penjara. Tersangka Darmo dikenakan pasal 56 KUHP Jo Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun. Sedangkan Muntohir Sakim dikenakan pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun. (Tyo/Bambang)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.