Bandung,Medianasional,id – Guna memastikan setiap regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta kepentingan umum.
Tim Kelompok kerja Harmonisasi 2 Kanwil Kemenkum Jabar bersama pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar rapat harmonisasi untuk membahas 5 Rancangan Peraturan Bupati ( Raperbup) melalui aplikasi Telekonferensi Selasa(18/11/2025).
Rapat tersebut membedah lima Raperbup yang terkait dengan penyesuaian kewenangan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi (KSOTK) beberapa perangkat daerah. Kelima Raperbup itu mencakup perubahan atas Perbup untuk Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang; Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi; Dinas Perhubungan; Dinas Lingkungan Hidup; serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Dalam rapat tersebut, Tim Pokja Harmonisasi 2 Kemenkum Jabar menyoroti beberapa poin krusial. Analisis konsepsi difokuskan pada penyesuaian tugas dan fungsi antar dinas agar tidak terjadi tumpang tindih, seperti antara Dinas Cipta Karya dan Dinas SDA terkait jasa konstruksi. Selain itu, ditekankan pentingnya kesesuaian struktur organisasi (Tipe A atau Tipe B) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan pedoman dari kementerian teknis terkait. Tim juga memberikan catatan agar urgensi perubahan pada beberapa Raperbup tergambar jelas dalam konsideran menimbang.
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai dinas teknis terkait dan Bagian Hukum serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi. Diharapkan rapat harmonisasi ini dapat mencapai kesepakatan baik dari sisi teknik maupun substansi pengaturan, sehingga Kemenkum Jabar dapat segera menerbitkan surat selesai harmonisasi dan Raperbup tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembentukan selanjutnya.






