
Ternate – Organisasi Masyarakat (Ormas) Jejak Timur Maluku Utara mendesak
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera menetapkan tersangka dari dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2016 sampai 2021 senilai Rp.109 miliar yang saat ini sudah masuk dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Malut
Hal ini di sampaikan oleh Ketua Ormas Jejak Timur Maluku Utara, Muhammad M.Adam kepada media ini, Rabu (26/1/2022).
Sesuai dokumen kontrak Anggaran pekerjaan masjid raya Halsel tahun anggaran 2016 sebesar kurang lebih 50 miliar, namun di refocusing sehingga menjadi Rp29 miliar. Kemudian, pada 2017 dianggarkan sebesar Rp. 29, 95 miliar dan dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri.
Sedangkan, 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp. 29, 89 miliar dan dikerjakan oleh PT Bangun Utama Mandiri Nusa. Pada 2019 dianggarkan Rp. 9,98 miliar dikerjakan CV Minanga Tiga Satu serta pada 2021 dianggarkan lagi Rp. 11,01 miliar dan dikerjakan oleh PT. Duta Karya Pratama Unggul.
Dari total keseluruan anggaran pekerjaan masjid raya kabupaten Halsel kurang lebih sebesar Rp. 109, 84 miliar, akan tetapi berdasarkan fakta di lapangan sampai dengan saat ini belum rampung pembangunannya
Untuk itu secara kelembagaan, Amad sapaan akrbnya M Adam meminta kepada Kejaksaan Tinggi Malut agar tegas dan berani mengusut secara serius dan tuntas serta membawa kasus itu sampai ke meja hijau agar publik mengetahui bahwa Kejati Malut tindak hanya beropini sesaat tetapi mampu memberikan kepastian hukum.
” kami juga meminta kepada Kejati Malut agar jangan tebang pilih, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebab semua warga negara berlaku sama dihadapan hukum,” Tandasnya.
