OKP dan Mahasiswa Tolak SK DO Mahasiswa, Mendikbud RI Diminta Pecat Rektor Unkhair Ternate

Maluku Utara81 Dilihat
Konferensi Pers berlangsung dengan cara melantai di depan Kantor Rektorat Unkhair Ternate

Ternate, medianasional.id – Pada saat pelaksanaan Konferensi Pers yang dilaksanakan oleh Solidaritas di depan Kantor Rektorat Universitas Khairun Ternate, menuai beberapa tanggapan dari OKP dan Mahasiswa, Kamis (06/01/2020).

Dalam konferensi tesebut dihadiri sebanyak 130 Organisasi dan individu pro demokrasi yang bersolidaritas menyatakan sikap secara kelembagaan untuk menuntut Mencabut surat keputusan Rektor Unkhair dengan 1860/UN44/KP.2019, agar segera mencabut surat edaran rektor 1913/UN44/RT/2019, diantaranya memberikan jaminan kebebasan kepada akademik sesuai amanat konstitusi.

SPDK Juga Meminta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim untuk memecat Rektor Universitas Unkhair karen telah menciderai hak mahasiswa untuk berkumpul, berekspresi, dan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi.

Arbi M Nur dalam sela-sela konferensi pers mengatakan dengan menimbang surat kepolisian no B/52B/XII/2019/res ternate tanggal 12 desember 2019 perihal surat pemberitahuan, tanpa alasan yang jelas. Rektor Universitas Khairun ternate memberhentikan 4 mahasiswa dengan tuduhan melakukan perbuatan ketidakpatuhan yang mengarah tindakan makar dan mengganggu ketertibaan umum.

“Dalam surat keputusan(SK) 1860/UN44/KP/2019 Tertera bahwa yang menjadi dasar pemberhentian ke 4 mahasiswa unjuk rasa damai” memperingari 58 tahun deklarasi kemerdekaan bangsa west papua” tanggal 2 desember 2019 di depan kampus muhammadiyah” katanya.

Dijelaskan, tidak ada hubungan yang jelas terkait dengan surat kepolisian no B/52B/XII/2019/res dengan memeberhentikan ke 4 mahasiswa tersebut karena isi surat itu bukan surat mentersangkakan atau surat perintah penangkapan tindakan makar atau mengganggu ketertibaan umum.

“Jika surat tersebut untuk penangkapan atau menjadikan tersangka tidak lantas Rektor menerbitkan SK DO karena seseorang belum dikatakan bersalah tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apalagi yang di lakukan 4 mahasiswa pada tanggal 2 desember 2019 bukan merupakan tindak pidana melainkan dalam rangka mengekspresikan hal konstitusionalnya yang dijamin dalam bentuk unjuk rasa damai/demonstrasi damai memprotes kewenang-wenagan negara terhadap rakyat papua” unkapnya.

Menurutnya, jikalau dilihat rentang waktu masuknya surat kepolisian dan terbitkan SK DO adalah terkesan buru-buru tanpa pertimbangan dari Rektor.

Lanjut dia, sangat jelas dan terang dalam pasal 74 ayat 1 peraturan rektor no 1714/UN44/KR.06.2017. Tentang peraturan akademik bahwa tahapan sangsi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis. Pada ayat 2 disebutkan sangsi akademik berupa tidak di izinkan mengikuti perkuliahan dan kegiatan akademik lain, tidak boleh mengikuti ujian semester, pembatalan mata kuliah tertentu, pembatalan skripsi/tugas akhir dan karyah ilmiah lain.

“Untuk itu dalam wujud pendidikan yang bersih mengedepankan kebebasan akademik, mencerdaskan kehidupan bangsa dan pemenuhan hak asasi setiap orang dengan pembatasannya adalah hak kebebasan orang lain untuk berekspresi atas hak yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundangan termasuk statuta unkhair, sehingga tindakan represifitas dan pengakangan hak berekspresi dijadikan musuh setiap orang yang menginginkan tegaknya demokrasi dan HAM serta di akui pemberlakuannya,” Tegasnya.

Diketahui, pada kesempatan tersebut Rektor Unkahir Ternate Prof.Dr. Husen Alting Belum dapat dihubungi.(Asbar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.