
Medianasional.id
Tobelo – Setelah diberitakan terkait dengan pembakaran seragam siswa tepatnya di salah satu sekolah Menengah Pertama (SMP) ternama di Kabupaten Halmahera Utara, atau lebih tepatnya di Desa Tobo-Tobo Kecamatan Loloda Kepulauan. Seorang oknum guru insial NI mulai menunjukan kepribadian dan contoh yang tidak baik sesama profesi, diantaranya mengucap sebuah kata yang tidak baik dalam bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan dengan menyebutkan dalam bahasa daerah “Kalo Tar Ada Berita Tara Malang e” dan jika di artikan dalam bahasa Indonesia adalah jika tidak ada berita berarti tidak makan.
Dari dugaan penghinaan profesi wartawan, disampaikan oleh oknum guru melalui pesan singkat messenger (Facebook) kepada wartawan media Kabarhalmahera.com dengan nama akun Awan Irawan.

“Selamat makan uangnya ya,” Kata Ni.
“Kalo tar ada berita tara makang e,” Kata Ni.
“Makasih ya. Barakallahu fiik,” kata Ni.
“Besok Sa mengada Pak Kadis,” kata Ni.
Demikian isi pesan NI disertai kiriman Screenshoot berita yang diproduksi Kabarhalmahera.com edisi 14 Februari 2022 dengan judul: PGRI Halut Sebut Pembakaran Seragam Siswa di Loloda Sama Halnya Membakar Bendera Merah Putih.
Tidak hanya itu, Ni juga mengirimkan pesan diantaranya.

“Sa su tau ngoni su lama,” Kata Ni.
“Seseteman pernah cerita,”Kata Ni.
“Ternyata benar,” kata Ni.
“Barakallah,” Kata Ni.
“Mencari sesuap nasi lewat berita,” Kata Ni.
“Nt besok muat berita lagi e.. Oknum guru NI telah meminta maaf bla bla bla dihadapan kadis,” Kata Ni.

“Biar bisa makan lagi,” Kata Ni.
NI sebelumnya diberitakan oleh wartawan Kabarhalmahera.com pada Senin 14 Februari 2022 terkait dengan dugaan tindakan kekerasan pembakar seragam sekolah milik 5 siswa SMP di Desa Tobo-Tobo, Loloda Kepulauan.
Dugaan kekerasan yang dilakukan NI berlangsung pada Kamis, 3 Februari 2022 kemarin.
Irawan Lila mengaku, sangat menyangkan sikap oknum guru yang berpikiran sempit tentang kerja-kerja jurnalistik.
“Jurnalis dalam menjalankan tugas itu selalu berpedoman pada kode etik dan UU Pers nomor 40 tahun 1999. Bukan mengada-ngada. Jika berita yang diproduksi keluar dari ketentuan jurnalistik maka karya tersebut bukan karya jurnalistik. Jadi jangan asal menuduh tanpa dasar” katanya.
Anggota Aliansi Junalis Indepen atau AJI Kota Ternate ini mengaku, akan membawa masalah dugaan pelecehan atau penghinaan profesi wartawan ini ke ranah hukum untuk membuktikan apa yang dituduhkan oknum guru tersebut.
“Kami akan datangi Polda Maluku Utara untuk melaporkan oknum guru itu,” tandasnya.
Sementara itu ketua Aliansi Jurnalis Inpenden (AJI) Ternate Ikram Salim mengatakan, tindakan oknum guru terhadap jurnalis itu sangat berlebihan dan termasuk penghinaan.
Menurutnya, jika dilihat isi berita yang ditulis wartawan kabarhalmahera.com sudah berimbang atau sesuai kaidah jurnalistik. Itu karena mengkonfirmasikan ke semua pihak termasuk oknum guru tersebut.
“Karena itu kami mengecam tindakan ini dan meminta dinas terkait memberika sanksi kepada yang bersangkutan (oknum guru),” tegasnya.
