Musnakan Ribuan Miras, Kapolres Ternate Minta DPRD Revisi Perda Miras

Maluku Utara116 Dilihat
Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda yang di dampingi Kasat Sabhara dan Kasat Lantas

Ternate, medianasional.id – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ternate AKBP Azhari Juanda meminta kepada DPRD Kota Ternate agar dapat merevisi Perda nomor 5 tahun 2004 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Ternate, Rabu (10/7/2019).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ternate saat di temui sejumlah awak media usai melaksanakan pemusnahan minuman keras yaitu 1.346 Kantong Plastik Captikus (ukuran 500 ML), 20 botol Cap tikus (Ukuran 1500 ml), 205 Botol Cap Tikus (ukuran 600 ml), 2 Jirigen Cap Tikus (ukuran 5 liter), 8 Botol Bir Bintang Bir Putih, 93 Botol Miras Merk Kesegaran.

“Minuman yang dimusnakan pada hari ini adalah hasil dari temuan (Razia)” Katanya.

Selain memusnakan Miras, Polres Ternate juga memusnakan 170 Buah Kenalpot Racing dan 70 Buah Speker Subwoofer serta 17 Buah Toa.

Sementara kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua MUI Kota Ternate, H Usman Muhammad, Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda, Kasat bimas AKP Ratih, Kasat Lantas AKP Andreas, Staf Ahli Kota Ternate Arif Ghani, Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Ternate Drs. H Adam Ma”ruf, Kajari atau yang mewakili, Kepala pengadilan atau yang mewakili, Kasat satpol PP kota Ternate Fandi Mahmud, Ketua KNPI Kota Ternate Sahroni A. Hirto, Ketua GP Ansor Ternate Rahdi Anwar dan sejumlah tamu undangan.

Menurut Kapolres, setelah dari kegiatan ini (Pemusnahan) dirinya berharap kepada semua pihak agar bersama sama dengan upaya kolektif memerangi minuman keras di Tota Ternate sehingga tidak terkesan berjalan sendiri sendiri melainkan bersinergi dengan kekompakan serta menyatukan keyakinan untuk berantas minuman keras.

ia juga menuturkan bawasannya perda harus di revisi dengan segera, karena sangksi pidananya masi maksimal sehingga tidak ada efek jerah bagi yang mengedarkan, penjualan maupun peminum.

” Saya berharap dalam peraturan daerah dapat mengatur sanksi hukuman yang minimal bukan hanya maksimal sehingga ada sangsi yang dapat menimbulkan efek jerah bagi pelaku, setidaknya sangksi minimal sekurang kurangnya 30 juta dengan kurungan penjara 30 hari,” Pinta Kapolres.

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.