Miliki Sabu dan Ganja, Seorang Pria Asal Halmahera Utara Terciduk BNNP Malut Di Ternate

Maluku Utara153 Dilihat
Foto istimewah

Medianasional.id

Ternate – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara lagi lagi kembali menciduk seorang pria Insial US asal Desa Dosoma Tobelo Kabupaten Halmahera Selatan yang berprofesi pengamen dan tukang ojek di Kota Ternate.

ADVERTISEMENT

US ditangkap oleh petugas pemberantasan BNNP Malut berdasarkan infromasi dari inteljen dan masyarakat, tepatnya di salah satu kos kosan yang beralamat di Jalan Danau Toba, Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate pada Hari Senin Tanggal 6 september 2021 sekitar Pukul 03.43 WIT.

“Barang bukti narkotika yang ditemukan dari  US, diantaranya 6 plastik Narkotika Jenis Sabu (Methamfetamin) seberat 3,73 gram dan Narkotika Jenis Ganja seberat : 1, 360, 52 Kg yang dibagi menjadi 1 paket ganja seberat 974 gram, dan 16 paket ganja seberat 359 gram serta 24 plastik kecil ganja seberat 27,52 gram,” Kata Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Wisnu Handoko saat didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Malut, Kombes Pol. Dinnar Widargo.

Tak hanya itu, untuk barang bukti non narkotika, dikatakan telah menemukan 1 Paket alat hisap sabu, 1 telepon genggam merek Oppo A.37, 1 timbangan Digital Portable, 1 timbangan kaca dan 21 plastik ziper kecil.

Sementara paket Narkotika jenis ganja dan sabu tersebut dikirim melalui jasa pengiriman.

“Olehnya itu, BNNP Malut saat ini mendalami dalam penyelidikan dan pengembangan kasus asal barang tersebut dan jaringan peredaran Narkoba,” beber Wisnu.

Atas perihal ini, Wisnu Handoko menyampaikan bahwa
tersangka yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perentara Narkotika golongan satu jenis Sabu dan ganja dikenakan Pasal 114 ayat (1), 111 ayat (2) dan 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).

Sekedar diketahui, sebelumnya tanggal 12 mei 2021 petugas  BNNP Malut juga telah mengamankan dari ekspedisi paket ganja seberat 1,8 kg yang sampai kini penerimanya masih dikejar.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.