Bandung, Medianasional.id – Dinas Pendidikan Kota Bandung diterpa isu tak sedap terkait pelaksanaan pembangunan Proyek DAK SDN 090 Cibiru Kota Bandung tahun angggaran 2023 sumber dana APBD Kota Bandung. Betapa tidak, sampai awal tahun anggaran 2024 pekerjaan baru mencapai kurang lebih 70 persen.
Sementara Dani Nurachman, S.,Ap.,MAp Kabid pembinaan dan pengembangan SMP selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengakui keterlambatan pembangunan merupakan kesalahan pihak Dinas Pendidikan Kota Bandung, hal ini diungkapkan Dani pada Medianasional.id di kantornya beberapa waktu lalu.
“Pihak kami menunggu apakah kegiatan ini jadi ditenderkan mengingat waktu sudah memasuki akhir tahun, akibat molornya waktu pelaksanaan tender pihak dinas kota Bandung tidak melakukan persiapan apa-apa setelah diumumkan pemenang lelang, yang seharusnya kontraktor sudah bisa bekerja namun karena bangunan lama belum dibongkar, maka pelaksanaan menjadi tertunda,” katanya.
“Untuk SDN 090 Cibiru karena penyebab keterlambatan pekerjaan dari pihak kita Dinas Pendidikan Kota Bandung tidak ada denda adminitrasi, kita membuat kesepakan dengan penyedia pekerjaan akan selesai 3 Minggu dari sekarang, Berbeda dengan pekerjaan pembangunan SMPN 63 karena terjadi keterlambatan pihak kita sudah memberikan denda sebesar Rp.50.000.000,- kalau ga salah denda kita berikan sebesar 5%dari nilai kontrak,” ujar Dani.

Hasil investigasi Medianasional.id, ditemukan adanya kasus yang sama tapi penanganan yang diberikan berbeda, hal ini menjadi perhatian kita semua mengingat sebelum melakukan pekerjaan kontraktor pelaksana menandatangani fakta integritas yang bunyinya kesanggupan kontraktor menyelesaikan pekerjaan 100 % sesuai kontrak.
Untuk pekerjaan DAK ini pada saat pengumuman lelang menggunakan kontrak harga satuan, yang mana pembayaran yang dilakukan oleh Negara pekerjaan yang sudah dilaksanakan, itupun setelah ada perhitungan dari konsultan pengawas. Kalaupun ada kelanjutan paket maka dilakukan lagi proses lelang lanjutan. Dan diumumkan seluas luasnya untuk memenuhi asas persaingan sehat didalam pengadaan barang/jasa.
Berdasarkan data yang diterima Medianasional,id, kontraktor pelaksana pembangunan SDN 090 CV BIABY KARYA ABADI dengan nilai kontrak Rp.4.172.603.444.93, dari nilai pagu anggaran Rp 4,5 Miliyar. Selain itu ada kejanggalan dalam proses lelang, ada dua perusahan pemenang yaitu 1 pemenang tender dan yang kedua pemenang kontrak. Pemenang lelang CV.Tiga Putera Kartiwa dengan harga terkoreksi Rp.3.600.185.306,22 Sementara pemenang kontrak CV.BIABY KARYA ABADI harga terkoreksi Rp.4.172.603.444,93.






