Medianasional.id
Halteng – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Tengah beserta DPD GPM Provinsi Maluku Utara Beserta Buruh memperingati Hari Buruh Internasional Pada Tanggal 1 Mei 2023 berencana akan menggelar aksi besar besaran di Lingkar Tambang PT. Weda Bay Industrial Part (IWIP), PT Harita Group dan aksi di Ternate.
Adapun isu yang diangkat dalam May Day 2023.adalah pertama, cabut Omnibus Law Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.ada 9 poin UU Cipta kerja yang diangkat. Mulai dari Upah Minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh, Outsoucing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan yang disebut “Perbudakan Moderen”hingga jam kerja 12 jam.
“Berdasarkan Instruksi DPP dan DPD GPM di seluruh Indonesia untuk memperingati Hari Buruh Internasional (Mat Day) Maka Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis beserta DPD GPM Provinsi Maluku Utara akan mengkonsolidasikan Seluruh pengurus dan anggota DPC serta OKP dan Ormas Yang ada di Provinsi Maluku Utara, Serikat Buruh dan Juga seluruh Buruh yang ada di Wilayah Lingkar Tambang akan Menduduki PT. IWIP,” Jelas Ketua DPC GPM Halteng Sahril Hairun.
“Kami akan menggelar aksi Menjemput May Day 1 Mei Mendatang Menduduki Wilayah Lingkar Tangang PT. IWIP Menuntut Hak hak buruh, diantaranya Upah Buruh, PHK Buruh tanpa Alasan Yang pasti, Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3, Hak Hak Buruh Perempuan,” katanya.
Sahril menambahkan, GPM dan Seluruh Serikat Buruh juga akan menuntut Pemerintah Mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023. Aturan ini justru dinilai merugikan buruh karena membolehkan Industri Padat karya berorentasi Ekspor untuk melakukan pemotongan Upah hingga 25 persen.
Hal yang sama dikatakan oleh ketua DPD GERAKAN PEMUDA MARHAENIS Malut Sartono Halek bahwa pihaknya juga mendesak Kepada Pemerintah, melalui kementerian ESDM, komisi VII DPR RI dan Presiden Republik Indonesia agar Cabut Sejumlah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Yang ada di Maluku Utara yang bermasalah dan hanya merampas tanah rakyat.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan aksi ini bakal di gelar di Ternate Halsel dan Halteng.
“Olehnya itu, pemerintah dan DPR juga Segera mencabut Undang Undang Cipta Kerja yang dinilai Merugikan buruh, sebab Secara substansi Undang Undang Cipta kerja masih sama dengan Omnibus Law Cipta kerja yang ditolak oleh sejumlah gerakan buruh, rakyat, dan Mahasiswa,” Tegasnya.
