Masuknya Puluhan TKA Melalui PT HPAL, HMI Cabang Ternate Mengecam Kelalaian Pemprov Malut

Maluku Utara292 Dilihat
Wasek PTKP HMI Cabang Ternate Ajhustal

Ternate, Medianasional.id – Kenaikan protokol satu level pada penanganan Virus Corona yang dilakukan oleh Pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, bahkan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diikuti dengan peningkatan kerja Satgas Pencegahan Covid-19, namun ada kelalayan besar yang menjadi masalah ditengah-tengah ancaman Virus Corona, diketahui Sebanyak 46 tenaga kerja asing (TKA) China yang masuk ke Desa Kawasi Kepulauan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Menanggapi kejadian tersebut Wasek PTKP HMI Cabang Ternate Ajhustal memaparkan bahwa atas informasi yang kami dapat dari beberapa sumber di media terkait kedatangan puluhan TKA asal Cinah yang akan melakukan aktivitas kerja pertambangan pada salah satu perusahaan saat mewabahnya Covid-19 telah menewaskan korban jiwa, Selasa (14/4/2020).

“Hadirnya mereka di Maluku Utara menggunakan Kapal Laut “KM Budi Mulia untuk selanjutnya menuju Kepulauan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan tepatnya di Desa Kawasi pada Rabu tanggal 7 april 2020),” katanya.

Ajustal, TKA ini diduga tidak mengikuti prosedur dan ketetapan sebagaimana TKA biasanya. Bisa saja dikatakan bahwa ini adalah satu kesalahan besar yang disengajai oleh pihak perusahaan PT. Halmahera Persada Lygen (HPAL). Di lain opsi kami juga perlu untuk mempertanyakan kinerja pengawasan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam hal ini yang membidangi “Dinas Ketenagakerjaan” dan “Imigrasi”. Bagimanapun tanggapan balik terkait pembelaan internal perusahaan dalam mengklarifikasi masalah ini.

Lanjut Ajustal Kami tetap menduga bahwa telah ada permainan kerja sama oleh pihak perusahaan dan pemerintah Provinsi ataupun Kabupaten demi memuluskan kehadiran mereka tanpa melewati serangkaian Sweb test ketika datang ke PT Halmahera Persada Lygen guna antisipasi penyeberluasan Covid-19.

“Kita tau sendiri bahwa muasal dri pandemi ini yaitu China dan ketakutannya jangan sampai mereka ini telah terindikasi gejala Virus Covid-19,” ungkap dia.

Ia juga menyesali sikap Gubernur dan Bupati, Seharusnya Gubernur sebagai pimpinan tertinggi dan Bupati secepat mungkin menyelesaikan masalah ini yaitu dengan memanggil pihak perusahaan untuk selanjutnya diberikan sanksi secara tegas serta memulangkan kembali puluhan TKA yang masuk tanpa memenuhi prosedur.

” Atas perihal ini, ketakutan kami jangan sampai kedatangan mereka ini sangat mengganggu psikologi warga masyarakat di tengah meluasnya wabah Covid-19. Apalagi kita semua tau secara bersama bahwa telah ada kebijakan tegas oleh Presiden untuk pembatasan sosial berskala besar (PSBB)  sebagai langkah antisipatif dalam menghadapi pencegahan meluasnya Covid-19. Kalaupun Pemerintah tidak menyelesaikan polemik ini maka secara tidak langsung telah melanggar ketetapan Presiden,” Tegas Wasek PTKP HMI Cabang Ternate.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses