M. Tohir Ditahan, SPDB Pangeran Edward Syah Pernong Apresiasi Langkah Assertif Polda Lampung

Headline, Lampung208 Dilihat

SPDB Pangeran Brigjen Pol (Purn) Drs. Edward Syah Pernong, SH., MH Sultan Sekala Bekhak Yang Dipertuan ke 23.

Bandarlampung, medianasional.id –  Dengan ditetapkan dan ditahannya M.Tohir gelar Kakhiya Sampurna Jaya atas dugaan Pemalsuan Surat silsilah Adat dan Penyerobotan tanah serta Reklamasi SPDB Pangeran Brigjen Pol (Purn) Drs. Edward Syah Pernong, SH., MH angkat bicara.

Mantan Kapolda Lampung ini sangat mengapresiasi langkah Penyidik Polda Lampung yang sangat paham bahwa perbuatan tersangka akan bergulir dan diprediksi akan berlanjut. “Karena saat ini para spekulan tanah banyak yang sudah mulai mengambil korban yang bukan tidak mungkin akan menambah daftar panjang masyarakat dirugikan oleh tersangka , oleh sebab itu sensitifitas penyidik yang mengambil langkah tegas menahan tersangka agar semua barang bukti yang diperlukan dalam proses hukum bisa diselamatkan sebagai bukti kelak di meja hijau. Namun simultan dengan kebijakan tersebut adalah langkah perlindungan terhadap masyarakat, agar jangan sampai akan bertambah korban dari perbuatan melawan hukum tersangka yang cenderung akan memindah tangankan tanah adat marga dantaran secara melawan hukum karena hak yang palsu yang selama ini telah banyak dilakukan dengan memanipulasi masyarakat dengan menggunakan ketokohannya serta perbuatan pemalsuannya. Suatu antisipasi yuridis yang sangat tepat dilakukan penyidik dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Apalagi menyangkut Surat Silsilah Adat Turun temurun dari zaman tumbay, penyidik pasti sudah banyak mengcollect barang bukti dan kelengkapan alat bukti yang dibutuhkan telah didapat sejak melakukan penyelidikan, naik pada tingkat penyidikan, lanjut penetapan tersangka, sampai penahanan dan mudah mudahan bisa cepat selesai proses sidiknya hingga sampai P21,” ungkap Pun Edward.

“Sebagai mana diketahui bahwa di Bakauheni adalah wilayah Adat Marga Dantaran. Marga Dantaran dipimpin Oleh Saibatin yakni Pangeran Naga Bringsang. Pangeran Naga Bringsang IV sebelum meninggal sangat menjunjung tinggi kehangguman adat Saibatin. Masyarakat adat Saibatin Lima Marga Way Handak adalah keluarga besar kami dari Kerajaan Paksi Pak Sekala Brak d Lampung Barat dan para putra Bangsawan Raja raja di Sekala Brak tesebut sekitar abad 15 yang dipimpin para Bangsawan Pang Tuha nya berangkat hijrah dari Sekala Brak mendirikan negeri baru di wilayah Selatan Tanah lampung. Yang mana kekentalan tradisi adat Saibatin adalah menempat kan Saibatin sebagai pemilik dan penguasa adat, rakyat dan tanah ulayat nya, sehingga segala perbuatan hukum di wilayah Marga Dantaran harus dilakukan oleh Saibatin Marga Dantaran sebagai pemegang legitimasi atas hak di Marga Dantaran Way Handakak Lampung Selatan. Ini yang menjadikan perbuatan tersangka berupa penghilangan asal usul yang benar kemudian dipakai utuk mendapat keuntungan pribadi yaitu menjual tanah adat Marga Dantaran tanpa hak harus ditegakkan degan langkah hukum yang tegas. Karena selain untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat juga sebagai deterrent effek agar orang lain jangan coba coba melakukan modus serupa,” paparnya.

Secara historis setelah para putra Raja Raja dari Sekala Brak meninggalkan tanah Unggak dan pada proses perjalanannya menetap di tempat saat ini disebut Wayhandak yang sekarang menjadi Kalianda pada proses selanjutnya mereka melanjutkan struktur kebangsawanannya di tempat baru dengan berdiri nya Saibatin Lima Marga Wayhandak, yaitu Marga Dantaran, Marga Ratu Menangsi, Marga Legun, Marga Rajabasa, Marga Ketibung, dan satu lagi marga Bukkuk jadi di Natar,” ujar SPDB Pangeran Edward Syah Pernong.

Mereka bukan kelompok masyarakat yang bergerombol dan beranak pinak kemudian setelah banyak baru membentuk adat di tempat baru, tidak demikian. Karena mereka memang putra putra bangswan dari Raja Raja Kerajaan Kepaksian Sekala Brak. Yang mereka memang dilepas dari Kerajaan dengan membawa kebesaran Kerajaan dan Tata Titi nilai kebangsawanan Kerajaan untuk tetap dilestarikan di tempat yang baru karena sejak berangkat mereka sudah ada yang memimpin sebagai Pang Tuha penanggung jawab perjalanan dengan membawa Adat. Pusaka dan hejongan Jamma Balak, artinya membawa trah bangsawan dari Sekala Brak. Sehingga Saibatin Lima Marga inilah adalah keturunan lurus dari Pang Tuha yang memang memimpin masyarakat dan perjalanan sejak keluar dari Kerajaan Paksi Pak Sekala Brak dan telah berdiri kebangsawanan Saibatin Lima marga Way Handak adalah,” bebernya.

Sementara itu Punggawa Marga Dantaran Temunggung Tongkok Podang menyampaikan bahwa Wilayah geografis Marga Dantaran Sangat luas, berdasarkan barang pusaka milik Pangeran Naga Bringsang turun temurun berupa aksara Lampung di Tukkah kibau (Tanduk Kerbau ) aksara di Kulak (jamur) dan di lempengan Kuningan tertulis batas wilayah geografis Marga Dantaran serta Arti Simbul Sigokh 7 Lampung Saibatin. Wilayahnya sebagian kecamatan penengahan, sebagian kec seragi, kec Ketapang dan kec Bakauheni.

Tahun delapan puluhan desa Bunut, Pematang pasir kepala desanya adalah dari Marga Dantaran. Isi Pusaka kalimatnya dari Bunut ke Tanjung Purung terus membelah Pulau Sangiang terus ke kahai ke kekakhik bidak hutan larangan terus ke way semujud turun ke laut. Jadi Bakauheni adalah wilayah adat Marga Dantaran.

Menanggapi ditahannya M.Tohir oleh Polda Lampung bang Temunggung menyampaikan bahwa Sangat mengapresiasi hanggum dengan Tim Penyidik Polda Lampung yang sangat Profesional menangani hingga dikenakan atas dugaan penggelapan dengan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 277 KUHP subsider pasal 263 ayat 2 KUHP.

Semasa Almarhum Zainal Abidin Gelar Pangeran Naga Bringsang IV masih hidup sudah sering mengingatkan M.Tohir gelar Kakhiya Sampurna Jaya bin Batin Senin agar menghormati Tata Titi struktur Adat Marga Dantaran, bahwa Pimpinan Tertinggi Marga Dantaran adalah Seorang Saibatin yakni Pangeran Naga Bringsang. Namun M Tohir tidak menggubrisnya.

Beberapa kali rumah M Tohir didatangi langsung oleh Pangeran Naga Bringsang IV, Galih Patih Gemulung, serta Punggawa Marga Dantaran untuk menegur mengingatkan, tetap saja M Tohir kekeh tidak Menggubris bahkan bersikap Sombong angkuh dan Pongah.

Juga utusan Pangeran Naga Bringsang lebih dari 3 kali mengingatkan agar M Tohir jangan arogan merusak Tanah Ulayat adat mengatasnamakan Adat Marga Dantaran , bahkan M Tohir dan keluarganya diundang ke rumah Pangeran Naga Bringsang juga tidak pernah mau datang.

Setelah sering dan berulang kali langkah Persuasif dan kekeluargaan sudah dilakukan oleh Pangeran Naga Bringsang IV namun tidak pernah ditanggapi oleh M. Tohir beserta Keluarganya maka dilaporkanlah ke Polda Lampung.

Panglima Tapak Belang dan Panglima Alif Jaya menyampaikan juga bahwa, “Sangat tepat langkah hukum ditempuh untuk tetap tegaknya Tata Titi Adat Saibatin Lima Marga Wayhandak Kalianda. Agar siapapun tidak semena mena terhadap Masyarakat Adat Lampung,” pungkasnya.(rls)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.