Dugaan Pungutan Rp550 Ribu di SMPN 1 Banjarnegara: Media Layangkan Klarifikasi, Singgung Potensi Pelanggaran Permendikbud

Media menuntut transparansi dan dasar hukum pungutan yang diklaim sebagai sumbangan Komite Sekolah. Tenggat 2x24 jam diberikan sebelum berita diterbitkan tanpa konfirmasi.

BANJARNEGARA, medianasional.id– Praktik pungutan di dunia pendidikan kembali menjadi sorotan. Sebuah pemberitahuan pembayaran sekolah sebesar Rp550.000 yang ditujukan kepada wali murid di SMP Negeri 1 Banjarnegara memicu pertanyaan publik. Menanggapi hal itu, Media Pena Nusantara News Kabupaten Purbalingga resmi melayangkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak sekolah, Jumat (30/9/2026).

Surat bernomor 006/Konf/PNN-IX/2026 itu tidak sekadar menanyakan kebenaran informasi. Angle tajam diarahkan pada legalitas dan potensi pelanggaran regulasi, khususnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam surat yang ditandatangani Pimred Media Pena Nusantara News, Purwoyo Pena Nusantara, pihaknya mempertanyakan secara tegas dasar hukum pungutan tersebut. “Apakah pungutan ini merupakan keputusan Komite Sekolah? Jika iya, apakah sudah sesuai dengan prinsip sukarela, tidak mengikat, dan tidak memberatkan seperti yang diamanatkan Permendikbud 75/2016?” tulis surat tersebut.

Sorotan pada Prinsip Sukarela dan Diskriminasi

Poin krusial yang disorot media adalah terkait definisi pungutan, sumbangan, dan bantuan. Dalam Permendikbud 75/2016, pungutan bersifat wajib dan hanya boleh dilakukan oleh pemerintah daerah, sedangkan sumbangan bersifat sukarela. Jika pemberitahuan Rp550.000 tersebut disematkan sebagai kewajiban, hal ini berpotensi melanggar aturan.

Media juga menyoroti aspek keadilan sosial. Dalam poin keempat surat klarifikasi, pihaknya mempertanyakan mekanisme bagi siswa dari keluarga kurang mampu. “Kami meminta penjelasan bagaimana sekolah memastikan siswa yang tidak mampu tetap mendapatkan hak pendidikannya tanpa diskriminasi, jika ada kewajiban pembayaran sebesar itu,” tegasnya.

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana menjadi poin kelima yang dipertanyakan. Media menuntut adanya Rencana Anggaran dan pelaporan yang jelas kepada Komite Sekolah dan wali murid.

Tembusan ke Kejari dan Kapolres

Langkah media ini terbilang agresif. Surat klarifikasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kepala SMPN 1 Banjarnegara, tetapi juga ditembuskan kepada sejumlah instansi penegak hukum dan pengawas. Tembusan dikirim ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara, Pengawas SMP Kabupaten Banjarnegara, Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarnegara, dan Kapolres Banjarnegara.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5, yang mewajibkan pers melakukan konfirmasi dan menerapkan prinsip keberimbangan (cover both sides).

Tenggat 2×24 Jam

Media memberikan tenggat waktu 2×24 jam sejak surat diterima untuk memberikan jawaban tertulis. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada tanggapan, Media Pena Nusantara menegaskan akan tetap menayangkan berita dengan mencantumkan catatan bahwa pihak sekolah belum memberikan konfirmasi.

“Kami akan tetap menayangkan berita dengan catatan bahwa pihak sekolah belum memberikan konfirmasi. Ini bentuk transparansi kami,” pungkas Purwoyo dalam suratnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Negeri 1 Banjarnegara maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara belum memberikan keterangan resmi. Publik menanti langkah tegas pengawas sekolah dan penegak hukum untuk mengusut dugaan pungutan yang memberatkan masyarakat ini.

Al_76

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses