LPP-Tipikor Beberkan Mark-Up Alat Praktek SMK Senilai 3,9 Miliar Oleh Dikjar Malut

Maluku Utara96 Dilihat
Ketua Devisi Investigasi dan Penindakan LPP-Tipikor Malut, Muhlas Ibrahim

Ternate, medianasional.id – Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan Pengajaran Provinsi Maluku Utara (Malut) 2018 melakukan pengadaan Alat Praktek Siswa Bidang Kemaritiman Kompotensi Keahlian Teknika Kapal Penangkapan Ikan tahun 2018 senilai 3.919.410.000 (Tiga Miliar Sembilan Ratus Sembilan Belas Juta Empat Ratus Sepuluh Ribuh Rupia).

Alat praktek dengan nilai fantastis itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 diduga kuat telah bermaslah. Hal itu telah resmi dilaporkan oleh Lembaga Pengawasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Malut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut pekan kemarin.

Ketua Devisi Investigasi dan Penindakan LPP-Tipikor Malut, Muhlas Ibrahim membeberkan hasil investigasi terkait pengadaan alat tangkap dengan nilai 3,9 miliar tersebut.

Muhlas mengatakan sangat disayangkan apabila alat praktek diadakan Dikjar Malut berkapasitas 38 GT dengan nilai 3,9 Miliar hanya 1 set. Ia menyebutkan lebih pantas dengan nilai sebesar itu seharusnya diadakan 2 set alat praktek.

“Kapal dengan volume 38 GT pagu anggaran 3,9 miliar sangatlah besar jadi lebih pantas itu 2 set,” ujar Muhlas, saat ditemui di sentral LPP-Tipikor, Kelurahan Dufa-dufa Ternate Utara, Minggu (10/11/2019).

Dirinya membandingkan seperti biasa yang diadakan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dengan kapasitas 38 GT harga 1,5 Miliar itu sudah termasuk pemborosan.

Menurut Muhlas yang diadakan Dikjar Malut ini biasa-biasa saja tidak jauh beda dengan diadakan DKP.

Lebih jauh lagi Muhlas menerangkan dari 56 Item yang diadakan sesuai surat perjanjian kontrak kerja yang dia kantongi hanyalah 3 Item yang termasuk mahal pertama mesing induk kapal dengan kapasitas 250 HP 6 slinder merek cina namun itupun harga standar yaitu 300 juta sama halnya dengan mesin INK Mina dan gengset merek Firman kelas ll juga memiliki harga standar, kedua yaitu kapal Fiber kapasitas 38 GT berkisaran 400 juta dan ketiga alat praktek jaring dengan nilai 200 juta.

Selain ketiga Item itu, Muhlas menerangkan harga hanya berkisar 1 juta hingga puluhan juta.

Lebih aneh lagi berbagai alat praktek yang kemudian diadakan harusnya dua alat praktek yaitu alat praktek di kapal dan alat praktek di sekolah namun yang terjadi hanyalah diadakan di kapal sementara di sekolah digandakan yaitu alat di kapal diambil kemudian ditarulah di sekolah.

“Sangat aneh karena sebahgian alat praktek itu digandakan dari alat prektek di kapal lalu ditaru lagi di sekolah,” beber Muhlas Sembari mempersilahkan Kejati Malut harus serius melakukan penyelidikan sehingga kasus ini bisa terbongkar.

Selain itu dia menambahkan terkait kwalitas fiber kapal 38 GT itu karena sejak diadakan bulan Juni 2018 hingga November 2019 terhitung barulah 1 tahun lebih namun sudah 3 pergantian landasan fiber kapal, artinya fiber kapal berkapasitas dibawa standar.

Tambahnya, padahal kapal itu baru lah 2 kali digunakan praktek siswa SMK Kemaritiman Tamansiswa Morotai. “Masa kapal baru 1 tahun lebih sudah 3 kali ganti fiber landasan kapal,” sesal Muhlas.

Selain itu juga, jaring atau alat tangkap yang diadakan sesuai kontrak dengan harg 200 juta namun diduga kuat pihak kontraktor dan PPK tidak mengadakan sepenuhnya sesuai harga namun memberikan beban kepada pihak sekolah menambahkan uang senilai 80 juta untuk mengadakan jaring.

“Kami juga dapat informasi jaring yang diadakan itu sebahgian dibebankan ke sekolah sebesar 80 juta,” beber Muhlas.(

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.