Lolosnya 46 TKA, HMI Cabang Ternate Siap Laporkan PT HPAL ke Polisi, Kemenkumham dan Kemnaker

Ketua Bidang Hukum dan Ham, Maruf Majid

Ternate, medianasional.id – Covid-19 merupakan virus yang sangat menakutkan termasuk di Negara Indonesia, salah satunya Provinsi Maluku Utara. Hal itu membuat Pemerintah mengeluarkan himbauan untuk semua masyarakat sama-sama kita melawan Covid-19 dengan cara melakukan lockdown atau berdiam diri dirumah.

Namun, yang terjadi hari ini Provinsi Maluku Utara dibuat panik ketika ada 46 TKA asal Negara Cina yang secara diam-diam masuk ke Desa Kawasi Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara melalui jalur Manado dengan kapal laut langsung ke pulau Obi.

Menurut HMI Cabang Ternate melalui Ketua Bidang Hukum dan Ham, Maruf Majid. Dalam kajiannya, PT HPAL sengaja tidak mau menuruti himbauan Pemerintah, sehingga cara mendatangkan 46 TKA pun tidak melalui prosedur yang telah dihimbau oleh pemerintah Provinsi Maluku Utara, Sabtu (25/4/2020).

Maruf Majid juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat, HMI Cabang Ternate berjanji akan melaporkan pihak PT HPAL ke kepolisian karena mereka sengaja mengabaikan keselamatan warga Maluku Utara, khusus di Kabupaten Halmahera Selatan.

“Kita ketahui bersama, Polri juga sudah mengeluarkan Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona(Covid-19), salah satunya adalah tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah”

Lanjut dia Merujuk pada Maklumat Polri tersebut, PT HPAL sudah terbukti membuat masyarakat Maluku Utara panik, karena kehadiran secara ilegal 46 TKA asal Cina tersebut. Maka HMI Cabang Ternate siap laporkan PT HPAL ke kepolisian.

Belum lagi PT HPAL tidak mengikuti perintah Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Warga Negara Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Ini sangat jelas PT HPAL melanggar Peraturan tersebut. Semestinya 46 TKA tersebut jangan di datangkan di tengah-tengah Covid-19. Kita ini bernegara jadi harus sesuai prosedur, bukan seenaknya saja seperti yang dilakukan PT HPAL dengan mendatangkan 46 TKA asal Cina tersebut.

Hal ini membuat HMI Cabang Ternate dengan tegas akan membuat laporan ke kementerian Hukum dan HAM melalui Pengurus Besar HMI di Jakarta, karena Masuknya 46 TKA asal Cina ke kabupaten Halmahera Selatan ini juga merupakan kelalaian Disnakertrans Provinsi Maluku Utara dan dinas tenaga kerja kabupaten Halmahera Selatan.

Olehnya itu, HMI Cabang Ternate akan membuat laporan ke Kementerian Ketenagakerjaan, HMI Cabang Ternate, juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus tegas terhadap PT HPAL atas ulah mereka sehingga warga Maluku Utara semakin panik, jangan terkesan diam seolah-olah ini ada permain kelompok elit untuk mencari keuntungan di tengah-tengah Covid-19.

HMI Cabang Ternate akan selalu mengawal 46 TKA asal Cina tersebut, dengan harapannya secepatnya berakhir Covid 19 sehingga HMI Cabang Ternate bisa melakukan konsolidasi masa untuk melakukan aksi terhadap PT HPAL yang sengaja mengabaikan keselamatan Masyarakat Maluku Utara khususnya di kabupaten Halmahera Selatan. (S)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.