Kuasa Hukum Pelapor Pertanyakan Kinerja Penyidik Polres Sorong Kota

Papua Barat Daya403 Dilihat

Sorong, medianasional.id – Tim Kuasa hukum pelapor pertanyakan kinerja penyidik Polres Sorong Kota. Pasalnya Laporan Polisi LP/B/723/X/2024/SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat tertanggal 4 Oktober 2024 yang dianggap tak ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.

“Seakan akan penyidik tidak bekerja, kami minilai penyidik Polres Sorong Kota tak menjalankan tugasnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Tentunya hal ini merugikan klien kami pelapor Isaak Semuel Boekorsjom,” kata kuasa hukum pelapor yang diketahui selaku anggota LBH Abdi Papua kepada sejumlah wartawan, di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Malaingkedi, Distrik (Kecamatan) Malaimsimsa Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (18/3/2025) sore.

Menurut, Lutfi.S.Solisa, seharusnya penyidik Polres Sorong Kota menjalankan proses penyelidikan yang mendalam dengan melakukan pemeriksaan bukti otentik terkait dokumen terlapor yang diduga palsu.

“Penyidik memiliki kewenangan melakukan penggeledahan, penyitaan atas dokumen dimaksud, tujuannya agar peristiwa dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dimaksud dapat terang bederang. Masa kami harus menyurat untuk memperoleh Surat Pemberitahuan Perkambangan Hasil Peyelidikan/Penyidikan (SP2HP),” ujar Lutfi yang juga kuasa hukum pelapor.

Sementara ditempat yang sama, Benyamin .B.Warikar menambahkan, SP2HP seharusnya tanpa diminta wajib hukumnya Penyidik memberikan kepada pelapor atau melalui kuasa hukum. 

“Kita tau bersama, bahwa SP2HP diminta atau tanpa diminta wajib hukumnya penyidik menyampaikan SP2HP atas LP dimaksud,” terang Benyamin yang diketahui juga tergabung dalam Tim kuasa hukum pelapor.

“Kami juga mempertanyakan terkait Polres Sorong Kota mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan nomor B/275/II/RES.1.9./2025/Satreskrim,” sambungnya.

Terkait hal tersebut, Tim kuasa hukum pelapor telah melaporkan peristiwa dimaksud ke Polda Papua Barat Daya untuk menindak lanjuti LP diatas yang dinilai merugikan pihak pelapor.

Tim Liputan medianasional.id

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses