Kinerja Nirwan Dipersoalkan, Gubernur Diminta Evaluasi Jabatan

Jakarta168 Dilihat

JAKARTA, MEDIANASIONAL.ID – Warga mendorong Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi kinerja Kepala Inspektorat Pembantu Wilayah Kota (Irbanko) Jakarta Selatan Nirwan Nawawi.

Desakan itu muncul karena status pemeriksaan dan tindak lanjut sejumlah pengaduan belum dijelaskan hingga 2 Oktober 2026.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan Jalan Sakti VI, proyek jacking Ulujami–Kali Pesanggrahan, De Padel Venue, dan penataan kolong Tol Veteran Bintaro.

Evaluasi diminta mencakup efektivitas pemeriksaan, tindak lanjut informasi, penyelesaian rekomendasi, serta pelaksanaan fungsi pengawasan wilayah.

Status Pengaduan Belum Jelas

Proyek jacking Ulujami–Kali Pesanggrahan disorot terkait posisi jaringan, koneksi menuju Kali Pesanggrahan, keberadaan outlet, dan fungsi akhir sistem drainase.

Setelah penelusuran dokumen, konfirmasi, dan pemeriksaan lapangan, Irbanko Jakarta Selatan pada 14 Agustus 2026 menyatakan akan menghadirkan Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan.

Nirwan kembali dikonfirmasi pada 4 September 2026 dan menjawab, “Siap.” Namun, hingga 2 Oktober 2026, belum diketahui apakah pertemuan atau pemeriksaan telah dilakukan, hasilnya, dan apakah ada rekomendasi.

Berita Menarik Terkait;

https://www.medianasional.id/warga-nilai-kinerja-irbanko-jaksel-hanya-omon-omon-berbagai-temuan-media-tak-kunjung-berbuah-pemeriksaan/

Untuk Jalan Sakti VI, Petukangan Selatan, penelusuran mencakup dokumen kegiatan, kontrak, pelaksanaan fisik, dan keterangan pihak terkait. Irbanko Jakarta Selatan belum menjelaskan status pemeriksaan, hasil pengawasan, atau kendala penanganannya.

Persoalan De Padel Venue di Jalan Damai Raya dan penataan kolong Tol Veteran Bintaro juga telah disampaikan serta dikonfirmasi kepada jajaran Irbanko Jakarta Selatan. Namun, hasil pengawasan dan tindak lanjutnya belum diketahui.

Belum Ada Tanggapan Substantif

Wartawan kembali menghubungi Nirwan melalui WhatsApp untuk meminta perkembangan kasus Jalan Sakti VI dan proyek jacking Ulujami, termasuk status pemeriksaan, hasil pengawasan, rekomendasi, dan tindak lanjut.

Baca Berita Terkait;

https://www.medianasional.id/jacking-ulujami-disorot-sejak-2022-empat-tahun-berlalu-apa-hasil-pengawasan-irbanko-jaksel/

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan substantif. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Nirwan dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

Warga Meminta Kejelasan

Sejumlah warga, termasuk Anggimar, meminta kejelasan atas tindak lanjut informasi dan pengaduan yang telah disampaikan kepada media dan diteruskan kepada Irbanko.

“Masyarakat tentu ingin tahu bagaimana hasilnya. Jangan sampai masyarakat sudah menyampaikan pengaduan kepada media, kemudian informasi itu diuji melalui investigasi dan diteruskan ke Irbanko, tetapi setelah itu tidak jelas sampai di mana tindak lanjutnya,” ujar Anggimar.

Ia mengatakan masyarakat perlu mengetahui apakah laporan tidak terbukti, mengandung persoalan administratif, memerlukan perbaikan, atau harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lanjutan.

Ini Dasar Evaluasi Irbanko

Irbanko bertugas membantu Inspektur mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kota administrasi. Fungsinya meliputi pemeriksaan, reviu, monitoring, evaluasi, pengawasan pengaduan masyarakat, penyusunan laporan hasil pengawasan, serta pemantauan tindak lanjut rekomendasi.

Setiap informasi atau pengaduan seharusnya ditelaah secara objektif, didokumentasikan, disimpulkan, dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Baca Juga;

https://www.medianasional.id/34-hari-setelah-janji-irbanko-hasil-pemeriksaan-padel-jl-damai-belum-terungkap-bangunan-baru-muncul-di-lokasi/

Karena itu, warga menilai evaluasi terhadap kinerja dan jabatan Kepala Irbanko Jakarta Selatan diperlukan untuk menilai efektivitas penerimaan pengaduan, pemeriksaan, pelaporan, pemberian rekomendasi, dan pemantauan tindak lanjut.

Inspektorat sebagai pengawas internal membantu Gubernur dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan. Kualitas pengawasan tidak hanya diukur dari penerimaan laporan, tetapi juga dari hasil pemeriksaan, penyelesaian rekomendasi, dan dampaknya terhadap pelayanan publik.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyatakan pengawasan harus menghasilkan perbaikan pelayanan, bukan sekadar menemukan kesalahan. BPKP juga menegaskan bahwa kualitas pengawasan diukur dari penyelesaian tindak lanjut rekomendasi.

Atas dasar itu, warga mendorong Gubernur DKI Jakarta dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi kinerja Kepala Irbanko Jakarta Selatan Nirwan Nawawi.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses