Ketua DPD FBI Jawa Barat Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan Pedagang Pasar Gede Bage

Bandung, Jawa Barat179 Dilihat

Bandung, medianasional.id – Polisi diduga lamban menangani tindak pidana yang terjadi terhadap salah seorang pedagang pasar Gede Bage Bandung, Rovinta boru Nainggolan atas kasus pengeroyokan korban yang diduga dilakukan oleh Yeni Aulia dan Yoga yang juga pedagang di pasar Gede Bage pada hari Selasa tanggal 23 Februari lalu.

 

Berdasarkan dari hasil visum, korban mengalami luka – luka pada kaki, dan teryata korban juga mengalami luka dalam sangat parah. Setiap hari korban muntah darah, setelah beberapa hari kemudian atas bukti -bukti dan keterangan saksi – saksi. Kemudian korban dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan tuduhan, pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pasal 351 junto 170 KUH Pidana.

 

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forom Batak Intelektual (DPD FBI) Jawa Barat, Ir. Anton Simbolon Simbolon, yang di wakili Kabid Hukum, Jannes M. Sagala, SH,. MH, dan Ketua Umum LYSOI (Lawyers Sosial Indonesia), Polmer Sirait, SH. MH,. CHt. sekaligus Penasehat FBI pada hari Senin (22/03/2021 di Sekretariat FBI Holis Bandung kepada awak media mengatakan, bahwa kami dari organisasi masyarakat yang peduli akan permasalahan ini sangat serius mengawal perkara yang di maksud.

 

Selanjutnya berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan ke Polsek Bernomor LP/331/II/2021/Jabar/Polrestabes BDG/Sektor Panyileukan tertanggal 23 Febuari 2021 harusnya pihak kepolisian segera menahan pelaku pemukulan dan pengeroyokan terhadap Rovinta boru Nainggolan tersebut,” ungkap Ketua DPD FBI Jawa Barat. ( D. Tonny).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses