Kepala DLH Ungkap PT Mulia Raymond Perkasa Tak Miliki Izin Lingkungan

Papua Barat Daya348 Dilihat

Raja Ampat, medianasional.id – Sebelumnya Kepala DLH.(Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Raja Ampat, Marthen L. R. Bartholomeus juga ungkap, bahwa  PT Mulia Raymond Perkasa salah satu perusahaan tambang, di Pulau Manyaifun dan Batang Pele, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Raja Ampat, Papua Barat Daya tak memiliki izin lingkungan. 

Hal tersebut disampaikan Kepala DLH Raja Ampat, Marthen L. R. Bartholomeus kepada wartawan, di kantornya, Waisai, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Senin (2/6/2025).

“Belum lama ini kami turun di sejumlah lokasi tambang nikel bersama pimpinan daerah anggota DPRD Raja Ampat, dan tim dari provinsi,” kata Marthen.

Menurutnya, Plang sudah dipasang oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Kementerian Lingkungan Hidup telah memasang plang di lokasi pertambangan PT. Mulia Raymond Perkasa yang bunyinya ” Peringatan Area ini Dalam Pengawasan Pejabat Lingkungan Hidup.

Plang peringatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Kami akan melaksanakan tupoksi sesuai regulasi dan kewenangan DLH Kabupaten Raja Ampat. Kami ketahui hanya 2 (dua) perusahaan tambang nikel yang memiliki izin lingkungan .PT. Gag Nikel, dan PT. Kawei Sejahtera Mining,” tandas Kepala DLH. 

Perlu untuk dicatat, bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten memiliki tugas penting dalam mengawasi perusahaan tambang nikel yang belum memiliki Amdal dan izin lingkungan. Tugas-tugas tersebut meliputi pengawasan ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan, melakukan pembinaan dan penegakan hukum, serta memberikan pelayanan terkait perizinan lingkungan. 

Tugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten:

1. Pengawasan Ketaatan:

Dinas Lingkungan Hidup memastikan perusahaan tambang nikel menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan perizinan, termasuk AMDAL, izin lingkungan, dan peraturan lainnya.

Pengawasan ini mencakup pemantauan dampak lingkungan, pengendalian pencemaran, dan pemenuhan kewajiban lingkungan lainnya.

Dinas Lingkungan Hidup dapat melakukan inspeksi atau audit terhadap kegiatan pertambangan untuk memastikan ketaatan.

2. Pembinaan dan Penegakan Hukum:

Dinas Lingkungan Hidup memberikan pembinaan kepada perusahaan tambang nikel agar dapat mematuhi peraturan perundang-undangan lingkungan.

Pembinaan ini dapat berupa penyuluhan, pelatihan, atau konsultasi terkait prosedur perizinan dan pengelolaan lingkungan.

Jika terdapat pelanggaran, Dinas Lingkungan Hidup dapat melakukan penegakan hukum, termasuk pemberian sanksi administratif atau penyerahan kasus ke pihak berwenang.

3. Pelayanan Perizinan Lingkungan:

Dinas Lingkungan Hidup bertanggung jawab dalam penerbitan izin lingkungan, termasuk izin AMDAL.

Proses perizinan lingkungan mencakup evaluasi terhadap dokumen AMDAL, persyaratan perizinan, dan aspek-aspek lain yang terkait.

Dinas Lingkungan Hidup juga memberikan pelayanan konsultasi kepada masyarakat dan perusahaan terkait perizinan lingkungan. 

Tanggung Jawab dalam Perizinan Lingkungan:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK):

KLHK memiliki tanggung jawab utama dalam pengawasan dan pemberian izin terkait dampak lingkungan, seperti AMDAL. 

Provinsi:

Provinsi memiliki peran dalam pengawasan dan pemberian izin terkait dampak lingkungan, khususnya yang berdampak luas atau lintas kabupaten/kota. 

Kabupaten/Kota:

Kabupaten/kota memiliki tanggung jawab dalam pengawasan dan pemberian izin terkait dampak lingkungan di wilayahnya. 

Peran AMDAL:
AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) adalah studi yang dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi potensi dampak lingkungan dari suatu kegiatan usaha atau proyek.
AMDAL menjadi dasar bagi pemerintah dalam pengambilan keputusan terkait perizinan lingkungan.

AMDAL juga memberikan pedoman bagi pengelola kegiatan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan pemantauan dampak lingkungan.

Tim Liputan medianasional.id

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses