Kejati Tetapkan 4 Tersangka Terkait Kredit Fiktif BPD Bali

Bali332 Dilihat
Penyidik Kejati Bali tetapkan 4 (empat) tersangka kredit Fiktif di BPD Bali.

Bali, medianasional.id- Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali menetapkan 4 (empat) orang tersangka dalam kasus kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Empat tersangka yang ditetapkan penyidik Kejati Bali, 2 (dua) diantaranya dari pihak swasta, sementara 2 tersangka lainnya dari Bank BPD Bali.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap 4 tersangka, yaitu pasal Tindak pidana Korupsi (Tipikor) dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko P saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa ada 4 orang tersangka yang sudah ditetapkan.

“Untuk keterangan pers silahakan konfirmasi ke A Luga Harlianto, selaku Kasi Penkum Kejati Bali. Ya, kita sudah menetapkan empat orang tersangka, dua di antaranya dari swasta dan dua lainnya dari pihak perbankan. Lengkapnya tanyakan sama Penkum Kejati (Luga) ya, biar satu pintu.” pungkas Agus Eko P melalui sambungan telepohon selulernya, Selasa (12/4/2022).

Sementara, Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto juga membenarkan bahwa penyidik Kajati Bali sudah menetapkan tersangka.”Baru hari ini surat penetapannya kami kirim ke tersangka, ya bro, bener ada penetapan tersangka, tapi suratnya baru kami kirim hari ini kepada pihak tersangka. Tunggu dulu ya bro biar suratnya sampai baru kita akan rilis nanti,” ungkap Luga.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Bali melaksanakan penggeledahan di rumah salah satu Debitur Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, Kamis lalu (1/4Ini dalam rangka mencari bukti-bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh BPD Bali Cabang Badung.

“Selama 2 jam, dimulai pada pukul 11.00 Wita, 7 orang penyidik yang dipimpin Kasi Penyidikan Kejati Bali, mendatangi rumah atas nama SW di Denpasar Timur untuk melakukan penggeledahan terkait Penyidikan pemberian kredit fiktif BPD Bali Cabang Badung. SW adalah Direktur Perusahaan dibidang konstruksi yang memperoleh fasilitas kredit dari BPD Bali Cabang Badung,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Harlianto melalui siaran pers (1/4/2022).

Pada saat melaksanakan penggeledahan, penyidik mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dokumen perusahaan dan penerimaan kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa dari BPD Bali Cabang Badung. Selain mendapatkan dokumen, penyidik juga membawa I (satu) unit CPU dari kediaman S.

“Semua dokumen terkait keuangan dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh BPD Bali Cabang Badung akan didalami oleh Penyidik. Terdapat 1 unit CPU yang dibawa juga akan ditelisik data-data yang terkait. Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka Penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti, ” ungkap Luga.

Adapun Penyidikan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh BPD Bali Cabang Badung dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 15 Maret 2022.

Penyidikan ini dilaksanakan setelah dari hasil operasi intelijen yang dilaksanakan bidang Intelijen dan penyelidikan di bidang tindak pidana khusus, ditemukan adanya peristiwa pidana dalam pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh BPD Bali.

“Jumlah kerugian diperkirakan kurang lebih Rp 5 miliar, nantinya Penyidik akan memastikan kerugian negara yang diakibatkan pemberian kredit yang diduga fiktif ini,” tandas Luga.

Demikian informasi yang dikutip dari laman situs resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.(Red)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses