Polres Mukomuko Ringkus Pelaku Curanmor di Kabupaten Merangin

Mukomuko281 Dilihat

Mukomuko, medianasional.id– Sat Reskrim Polres Mukomuko, Polda Bengkulu berhasil meringkus pelaku curanmor inisial MM, (67) warga Desa Sungai Ipuh, Kecamatan Selagan Raya. Pelaku ditangkap di Desa Serampas, kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/B/202/III/2022/ SPKT/ POLRES MUKOMUKO/ POLDA BENGKULU, tertanggal 28 Maret 2022. Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim, IPTU. Susilo, SH, MH dalam pres releasenya, Rabu (13/4) pagi menegaskan, terkuaknya inisial MM sebagai pelaku dugaan pencurian sepeda motor (curanmor) bermula pada tanggal 27 Maret 2022 lalu.

Diterangkan Kapolres, pada saat itu datang ke Polres Mukomuko salah seorang warga Desa Talang Petai, Kecamatan V Koto bernama Yudis Bin Safri. Warga ini melaporkan telah kehilangan sepada motor Honda Revo Fit warna hitam saat diparkirkan di halaman rumah miliknya.

“Korban melapor telah kehilangan motor yang ia parkirkan di halaman rumah miliknya di Desa Talang Petai. Motor itu hilang pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. Berkat laporan itulah, sehingga jajaran Sat Reskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan
olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan para saksi,” terang Kapolres.

Setelah itu, Sat Reskrim Polres Mukomuko langsung melakukan penyelidikan dan pemburuan terhadap pelaku curanmor. Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku akhirnya ditangkap di Kabupaten Merangin, Jambi. Saat ditangkap pelaku juga mengakui perbuatanya dengan mencuro motor milik salah seorang warga Desa Talang Petai.
Bahkan di depa petugas, pelaku ini juga mengakui setelah berhasil mengambil motor korban, ia langsung melarikan diri dengan membawa sepada motor tersebut ke rumah paman pelaku di Kabupaten Merangin.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dari tangan pelaku, telah diamankan 1 unit sepeda motor Honda Revo BD 2604 TB. Pelaku sendiri saat ini ditahap di sel tahanan Mapolres Mukomuko. Bahkan kami juga sudah menetapkan pelaku ini sebagai tersangka,” pungkasnya. (Wanti)

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.