Kejari Tingkatkan Tahap Penyidikan Perkara Dugaan Penyimpangan Pembangunan Puskesmas dan Rujab Tenaga Kesehatan di Kabare

Papua Barat Daya1074 Dilihat

Sorong, medianasional.id – Tak butuh waktu lama pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Sorong mekakukan Penyelidikan di bulan Juli, dan saat ini perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor), penyimpangan Pembangunan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat, serta Pembangunan Rujab (Rumah Jabatan) Tenaga Kesehatan di Kabare, Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya, yang diketahui bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Tahun Anggaran 2019 ditingkatkan statusnya ketahap Penyidikan.

Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Sorong, Makrun melalui Kepala seksi pidana khusus (Kasipidsus), Haris Suhud Tomia menjelaskan, adapun Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong nomor : PRINT-02/R.2.11/Fd.1/08/2024 tertanggal hari ini tanggal 13 Agustus 2024, dengan fokus Penyidikan, “Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Pembangunan baru Puskesmas Afirmasi dan Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat yang bersunber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Tahun Anggaran 2019,” kata Kasipidsus melalui pesan whatsApp, Selasa (13/8/2024) sore.

Menurutnya, proses Penyelidikan dimaksud dimulai sejak bulan Juli 2024, dari hasil penyelidikan, tim telah menemukan peristiwa pidana yang indikasinya merugikan keuangan negara terhadap Pembangunan Puskesmas Kabare, dan juga Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare. “Sehingga untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi kami meningkatkan ke tahap penyidikan guna mencari dan menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup serta menentukan tersangkanya,” ungkap Haris sapaan akrab Kasipidsus.

Lanjutnya, kemudian untuk anggaran pembangunan Puskesmas baru tesebut berdasarkan kontrak sebesar Rp. 11.177.000.000,- (sebelas miliar serratus tujuh puluh tujuh juta rupiah). Sedangkan untuk Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan anggarannya berdasarkan kontrak sebesar Rp.2.520.000.000,- (dua miliyar lima ratus dua puluh juta rupiah). Dimana kedua anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2019.

“Dari proses penyelidikan kemarin, tim penyelidik kemarin telah melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terakit sebanyak 8 (delapan) orang dan telah mendapatkan beberapa dokumen yang berkaitan. Selanjutnya kami akan melakukan proses penyidikan untuk lebih mendalami peran dari masing-masing pihak terkait,” ungkap.Kasipidsus Kejari Sorong saat dikonfirmasi.

Tim Liputan medianasional.id

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses