Jembrana, redaksimedinas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana tadi siang memusnahkan kayu dan senjata api rakitan hasil sitaan yang kasusnya telah inkrah.
Senjata api rakitan serta amunisi ini adalah hasil sitaan petugas TNBB (Taman Nasional Bali Barat) pada awal tahun 2017 dari tangan pemburu liar. Kajari Jembrana Anton Delianto mengatakan alasan kenapa barang-barang tersebut dimusnahkan karena sudah tidak lagi bernilai ekonomis karena barang berupa kayu sudah lapuk karena faktor usia dan cuaca selain itu terhadap barang rampasan berupa satu pucuk senpi tidak boleh dijual secara bebas sehingga harus dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti kayu dan senjata api ini disaksikan oleh Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo dan Polisi Kehutanan Jembrana.
Pemusnahan senjata api rakitan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Jembrana dengan cara dipotong-potong. Dalam kesempatan tersebut juga dimusnahkan satu buah pisau komando, satu buah senter dan satu buah tropong senjata.
Selain itu, ada 61 butir peluru dengan kaliber 5,5 juga dimusnahkan dengan cara diserahkan ke Polres Jembrana.
“Sesuai amanat undang-undang, bahwa Jaksa yang melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Jembrana Anton Delianto, Kamis (26/10).
Tambahnya, karena barang bukti tersebut tidak memiliki nilai ekonomis maka barang bukti tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Termasuk barang bukti kayu yang telah busuk dan lapuk dimusnahkan dengan cara dibakar.
Menurut Kajari Jembrana, kayu-kayu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Polisi Kehutanan dari kasus pemalakan liar di kawasan hutang lindung yang ada di Jembrana selama tahun 2017.(thomson)






