Cabuli Kekasihnya Hingga Hamil, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Lampung91 Dilihat

 

ADVERTISEMENT

Lampung Utara, Redaksimedinas.com – Diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, HP (21) warga Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berhasil diamankan anggota PPA Sat Reskrim Polres Lampura. Rabu (25/10).

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka HP melakukan pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) yang tidak lain merupakan pacarnya sendiri.

 

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), AKP Syahrial menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya menerima laporan dari ibu kandung korban.

 

Dijelaskan Syahrial bahwa berdasarkan laporan itu, korban mengakui telah disetubuhi sebanyak empat kali oleh HP yang merupakan pacar Bunga. Pertama kali terang Syahrial, perbuatan biadap tersebut dilakukan pada hari Sabtu tanggal 2 September 2017, yang mana antara HP dan bunga melakukan hubungan layaknya suami istri di kolam renang, Way mili, Kotabumi.

 

“Tersangka kita amankan di kediamannya. Dan korban mengakui bahwa dirinya diancam oleh pelaku agar tidak memberitahukan kepada siapapun,” kata Syahrial, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/10).

 

Lebih lanjut, Syahrial menerangkan, bahwa perbuatan pelaku kembali dilakukan selama tiga kali lagi. Lokasinya, terus Syahrial dilakukan dirumah HP. Kembali, korban dibawah ancaman ketika akan melakukan hubungan layaknya suami isteri ini. Rupanya, kejadian itu korban hamil selama dua bulan. Mendengar informasinya, anaknya sudah berbadan dua, ibunya langsung menanyakan kepada anaknya, dan langsung melaporkan ke Polres Lampung Utara.

 

“Korban melaporkan pada‎ Rabu (25/10) ke Polres Lampung utara,” ucapnya. Menindaklanjuti laporan ‎korban, anggota unit PPA Polres Lampura langsung menuju lokasi rumah tersangka, dan langsung menangkap tersangka di kediaman orangtuanya.

 

Menurut Syahrial, korban sudah mengandung buah hati tersangka. Namun, ketika disinggung ada upaya korban untuk menggugurkan kandungan, dirinya berkilah polisi belum menerima laporan. Bahkan, tersangka akan bertanggung jawab menikahinya.

 

HP, kata Syahrial akan dijerat pasal 81 undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

 

“Tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak. Sebab korban masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Kotabumi,” katanya.

 

Dihadapan penyidik, HP mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban. Hal demikian dilakukan atas dasar suka sama suka. Dirinya menceritakan awalnya, pergi menjemput pacarnya ke kolam renang. Di sana ia mengajak pacarnya untuk berhubungan badan.

 

“Gak ada paksaan dari Saya. Saya bilang dek ayo kita buat dedek Bayi. Iapun mengiyakan ajakan Saya,” katanya.

 

Hal itu dilakukannya kembali sebanyak tiga kali. Perbuatan berikutnya dilakukan di rumahnya, ketika rumah dalam keadaan sepi. Ia pun mengaku akan bertanggung jawab.

 

“Saya kalau sekarang belum mau menikah. Masih nyari kerja dulu. Kalau sudah kerja baru Saya nikahi Dia,” pungkasnya. (Deri)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.