Kalapas Klas II B Jailolo Tegaskan Napi Yang Bebas Jangan Berulah

Maluku Utara36 Dilihat
Kalapas Klas II B Jailolo, Husaini Dio

Jailolo, medianasional.id – Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) klas II B Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Husaini Dio menegaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kepada 17 Napi yang dilakukan pembebasan bersyarat agar tidak berulah lagi setelah keluar.

Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen), mengenai pembebasan napi secara bersyarat demi mencegah penyebaran virus corona di penjara.

Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kelas II B Jailolo Husaini Dio, ketika di konfirmasi media ini, Selasa (21/04) menyatakan, Jadi penegasan ini juga sebagaimana berdasarkan SK kemenkumham.

“Untuk itu kami tegaskan kepada 17 Narapidana yang baru bebas dengan bersyarat agar tidak melakukan kenakalan diluar sana,”cetusnya.

Husaini bilang, beberapa pekan lalu di Kota Ternate terdapat salah satu Napi yang dibebaskan secara bersyarat juga, namun selang beberapa hari kemudian sudah kembali berulah. Jadi jika kedapatan narapidana di Halbar yang telah dirumahkan kembali berulah maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

“Oleh karenanya kami tetap akan terus memantau dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yakni Polres, Polsek serta Koramil agar napi yang dibebaskan tidak lagi menimbulkan keresahan di masyarakat,”Tegasnya. (Ann)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.