Kakanwil Kemenkum Jabar , Tekankan Pentingnya Penguatan Fungsi Kanwil Dalam Peraturan Perundang -undangan diDaerah

Bandung588 Dilihat

Bandung,Medianasional,id- Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar Asep Sutandar menekankan pentingnya penguatan fungsi kanwil dalam peraturan perundang-undangan di daerah.

Hal ini dikatakan Asep, pada kegiatan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan Rancangan Produk Hukum Daerah di Wilayah Jawa Barat, bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh pada Rabu (05/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh KadivP3H Kemenkum Jabar, Harun Surya, beserta jajaran Tim Pokja Harmonisasi 2, Tim Pemantauan dan Evaluasi, Bagian Hukum Kota Bandung, serta CPNS Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Harun Surya menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan strategis karena “Kegiatan ini menjadi sarana koordinasi dan pembahasan bersama terkait pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) sepanjang tahun 2025,” ujar Harun.

Tim Pemantauan dan Evaluasi, Suhartini, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan inisiatif baru Kemenkum Jabar untuk mengidentifikasi berbagai kekurangan, kendala, serta menghimpun masukan untuk perbaikan proses harmonisasi di masa mendatang. Hal ini dipertegas oleh Harun Surya, yang menyatakan bahwa evaluasi ini bertujuan mengetahui efektivitas pelaksanaan harmonisasi dan kesesuaian antara hasil pembahasan dengan hasil penetapan/pengundangan, sesuai amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025.

Dalam diskusi yang dipandu oleh Sekretaris Tim, Nevrina Hastuti, terungkap beberapa temuan. Di antaranya adalah adanya perbedaan data pengajuan Raperda dan Raperwal antara Kanwil Kemenkum Jabar dan Bagian Hukum Kota Bandung, yang diidentifikasi terjadi akibat perpindahan dari aplikasi e-Perda ke e-Harmonisasi.

Meskipun demikian, proses harmonisasi secara umum berjalan baik. Pihak Bagian Hukum Kota Bandung menilai Analisis Konsepsi yang disampaikan Tim Pokja 2 sangat jelas, sistematis, dan mudah dipahami. Sebagian besar rancangan produk hukum yang telah ditetapkan juga telah sesuai dengan hasil harmonisasi. Kendala yang dihadapi lebih bersifat teknis, seperti penyesuaian jadwal, tanpa ada kendala substansial maupun kendala pada aplikasi e-Harmonisasi.

Kegiatan ini ditutup dengan penekanan dari Tim Pokja 2 mengenai pentingnya penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penetapan judul Raperda di Propemperda. Diharapkan, forum ini dapat mewujudkan keseragaman pemahaman dan meningkatkan kualitas produk hukum daerah agar selalu selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta kebijakan nasional.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses