JPU Telah Terima PKKN Perkara Tipikor Pembangunan Puskesmas dan Rujab Nakes di Kabare

Papua Barat Daya238 Dilihat

Raja Ampat, medianasional.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong telah menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Penasehat Hukum terdakwa perkara Tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi dan Pembangunan Rumah jabatan Tenaga kesehatan (Rujab Nakes), di Kabare pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah).

Berdasarkan hasil perhitungan Ahli Konstruksi dan Ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor PE.03.03/SR-394/PW27/5/2024 tanggal 10 Desember 2024 di tahap Penyidikan ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara senilai Rp.2.353.956.553,70 (dua miliar tiga ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah tujuh puluh sen).

“Sehingga dari sebagian nilai uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa sesuai hasil perhitungan Ahli Konstruksi dan Ahli BPKP tersebut telah kami terima dan tentunya akan kami setor ke Rekening RPL Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari untuk kemudian tentunya akan dipertimbangkan oleh Penuntut Umum dalam pembebanan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa dalam perkara ini,” kata Kajari Sorong, Makrun dalam release yang diterima media ini, Kamis (12/6/2025) pukul 16.00 waktu setempat.

Dijelaskan, bahwa proses penanganan perkara saat ini masih dalam tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari.

“Kami sangat mengharapkan kepada rekan-rekan media maupun masyarakat pada umumnya untuk tetap memberikan dukungan kepada Kejaksaan dalam penuntasan pemberantasan Tindak pidana korupsi (Tipikor) di Tanah ini,” tandas Kajari Sorong.

Tim Liputan medianasional.id

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses