Januari Hingga September 2022, BNNP Malut Ciduk 8 Tersangka Kasus Narkoba

Maluku Utara382 Dilihat

Medianasional.id

Ternate – Pada tahun 2022 ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara telah melaksanakan berbagai upaya dalam melaksanakan pemberantasan Narkoba melalui Bidang Pemberantasan dan Intelijen. Hal ini dibuktikan berdasarkan konferensi pers pengungkapan 6 kasus mulai Januari hingga September 2022 yang di pimpin oleh Kepala BNN Provinsi Maluku Utara Brigjen Pol Dr. Agus Rohmad, Senin (27/9/2022).

Pengungkapan 6 kasus Narkoba tersebut dengan jumlah 8 tersangka dan barang bukti Sabu (methampetamine) seberat 116.12 gram dan Ganja (Cannabis) seberat 1.064,51 gram. Dari ke-8 tersangka seluruhnya adalah laki laki dengan usia yang terbilang produktif yakni antara 24-34 Tahun.

Dari 8 tersangka, disampaikan Agus Rohmad, 2 diantaranya adalah warga Kota Tidore Kepulauan, sementara 6 lainnya merupakan warga Kota Ternate dengan profesi bervariasi yakni, 1 tersangka adalah karyawan swasta, 1 honorer Pemda, 3 belum kerja dan 3 lainnya adalah wiraswasta.

” Untuk Motifnya, yaitu masalah ekonomi yang menjadi salah satu penyebab ke-8 tersangka ini sebagai pengedar dan juga merupakan penyalah guna Narkoba,” kata Agus.

Dari 6 Kasus yang diungkap BNNP Malut, Petugas Bidang Pemberantasan dan intelijen BNNP Malut mengungkap 5 Kasus ditangkap dengan modus operandi melalui jasa pengiriman. Dimana Narkotika jenis ganja dan sabu tersebut disisipi dalam paket yang berisi sendal eiger, baju seragam SD, baju kaos dan celana pendek yang diduga untuk mengelabui petugas. Sementara penangkapan tersangka dilakukan di lokasi yang berdekatan dengan jasa pengiriman maupun di alamat tersangka. Sedangkan, 3 lainnya berhasil disergap oleh petugas saat akan melakukan transaksi jual beli Narkotika.

“Selain barang bukti Narkotika, barang bukti Non Narkotika juga berhasil disita dari para tersangka yakni telepon seluler (dipakai oleh tersangka untuk komunikasi) sejumlah 10 buah unit, juga disita 2 unit sepeda motor. Selain itu disita juga bukti pengiriman (resi) dari jasa pengiriman (ekspedisi) serta buku tabungan yang digunakan tersangka untuk transaksi keuangan hasil jual beli Narkotika,” beber Agus.

Agus, (red-mengakhiri) Kepada tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis ganja dan sabu dikenai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) huruf a Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling ringan 5 lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sekedar diketahui, Dari ke-8 tersangka, 7 tersangka kasusnya telah dinyatakan P-21 sementara 1 tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan. Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika dari jumlah barang bukti yang telah disita BNNP yakni Narkotika jenis Sabu (Methampetamine) seberat 116.12 gram, BNNP Malut telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 580 jiwa dengan asumsi 1 gram dapat disalahgunakan 5 orang dan jika dirupiahkan sejumlah Rp. 348.300.060,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). Sementara dengan ungkap kasus Ganja (Cannabis) seberat 1.064,51 gram, BNNP Malut telah menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 1.000 jiwa dan jika dirupiahkan sebesar Rp. 106.451.000 (Seratus Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses