Jaga Kedaulatan Fiskal Pemprop Jabar Bersama DJBC Musnahkan BKC Ilegal

Bandung447 Dilihat

Bandung,Medianasional,id- Selama 1 Januari hingga 30 September 2025 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khususnya Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat telah melakukan 1.875 penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai dengan total 76,2 juta batang rokok ilegal senilai 114,29 Miliar.

Pemusnahan ini merupakan bukti nyat kerja sama lintas instansi dalam menjaga kedaulatan fiskal negara hal ini dikatakan kepala Kanwil DJBC Jabar Finari Manan.
DJBC berkomitmen menjalankan fungsi perlindungan kepada masyarakat (Community Protector) secara tegas dan transparan dalam pemberantasan rokok ilegal.

Pada hari ini DJBC bersama Pemprop Jawa Barat,melakukan pemusnahan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal dilapangan parkir ex giant supermarket kota Parahyangan , Padalarang kabupaten bandung,Rabu (29/10/2025).

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Benny Bachtiar mengapresiasi jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jabar atas upaya yang konsisten dan konkret dalam penegakan hukum bidang cukai.

“Kegiatan pemusnahan  tahun ini dilaksanakan sebanyak dua kali (di Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bandung Barat) menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat Jabar,” ucap Benny membacakan sambutan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok tanpa pita cukai dan minuman mengandung etil alkohol ilegal telah menjadi persoalan serius di Jabar.

“Ini menjadi kerugian negara dari sisi penerimaan cukai sehingga keberadaan barang kena cukai ilegal ini mengganggu stabilitas ekonomi dan mengancam kesehatan masyarakat, khususnya di Jabar,” kata Benny.

Maraknya peredaran BKC ilegal di Jabar menciptakan iklim usaha yang tidak sehat, terutama bagi para pelaku usaha yang patuh terhadap peraturan pemerintah.

Ia menambahkan, Pemdaprov Jabar secara konsisten mendukung upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, salah satunya dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam bidang penegakan hukum melalui program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan BKC ilegal.

“Kegiatan pemusnahan ini bukan sekedar simbolis, tetapi menjadi penyemangat bagi kita semua untuk terus menjaga integritas, menegakkan aturan, dan melindungi kepentingan masyarakat Jawa Barat,” tegasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat Tulus Arifan menegaskan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menegakan Undang-undang bidang cukai serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya dan dampak negatif peredaran BKC ilegal.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi terkait ketentuan perundang-undangan cukai, menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemusnahan BKC ilegal serta membangun sinergi antara instansi pemerintah, penegak hukum dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses