Integritas Pembayaran Belanja Pegawai Bukan Hanya Langkah Teknis,Tapi Politik Transparansi

Bandung1199 Dilihat

Bandung,Medianasional,id – Integrasi pembayaran belanja pegawai merupakan tindakan menyatukan komponen pembayaran belanja pegawai ke dalam satu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),” hal itu dikatakan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Jabar Drs, Mohammad Ali Abdul Latief,M.Ag, pada acara rakor implementasi integritas pembayaran gaji dan tunjangan melekat dari kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar serta persiapan kemah bakti harmoni beragama IV tingkat Jabar Selasa (18/11/2025) di Aula Kanwil Kemenag Jabar Jl.Jenderal Sudirman No.644 Kota Bandung.

Menurut Mohammad Ali, integritas pembayaran belanja pegawai bukan hanya langkah teknis,tetapi langkah politik transparansi.

Pada tahap pertama, integrasi pembayaran belanja pegawai dilakukan dengan meningkatkan satuan kerja pembayaran satu level ke atas, dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Tujuan integrasi pembayaran ini, lanjutnya, untuk menyatukan proses pembayaran belanja pegawai antar- satker. Kemudian, meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan, juga mempermudah pengawasan dan pelaporan antar level instansi.

Cara ini juga banyak manfaatnya, seperti efisiensi waktu dan proses pembayaran, validitas data pegawai dan anggaran meningkat, pengawasan dan kontrol lebih mudah dilakukan, dan meminimalkan risiko kesalahan atau pagu minus.

Roadmap integrasi

Dia menjelaskan tentang roadmap (peta jalan) integrasi. Pada 2025 ini pembayaran GTM, tukin/selisih tukin, uang makan, TPG/TPD dan lembur dilakukan oleh Kankemenag kabupaten/kota, PTKN, UPT, balai dan masing masing eselon 1 pusat.

Kemudian pada tahun 2026, tahap 1 estimasi pembayaran GTM kankemenag kab/kota dan madrasah, akan dilakukan oleh Kanwil pada triwulan 1 TA 2026. Tahap 2, estimasi pembayaran tukin/telisih tukin kankemenag kab/kota dan madrasah, akan dilakukan oleh Kanwil pada triwulan 3 TA 2026.

Selanjutnya, tahap 3 2026 estimasi pembayaran uang makan dan lembur kankemenag kab./kota dan madrasah, akan dilakukan oleh Kanwil pada triwulan 4 TA 2026. Tahap 4, TPG dan TPD tetap dibayarkan pada satker saat ini sampai TA 2028

Sedangkan tahapan implementasi integrasi meliputi, Kanwil Kemenag memastikan ketersediaan pagu anggaran gaji dan tunjangan melekat pada DIPA Tahun Anggaran 2026. Data pegawai pada seluruh satuan kerja (Satker) di bawah binaannya sudah terdaftar pada aplikasi gaji web.

Kantor Kementerian Agama kab./kota berkoordinasi dengan KPPN mitra kerja untuk memastikan SPM Desember 2025 pada aplikasi SAKTI berstatus download ADK atau SP2D; menyelesaikan semua pembayaran kekurangan gaji, gaji susulan dan gaji terusan sampai dengan Desember 2025; melakukan penyamaan data pegawai;

Selain itu, Kantor Kementerian Agama Kab./kota berkoordinasi dengan KPPN mitra kerja untuk pembuatan SKPP kolektif. Setelah disetujui KPPN, PPABP mengirim daftar SKPP kolektif dan ADK pegawai pindah ke Kawil Kemenag mulai tanggal 24 s.d 25 November 2025.

Kanwil Kemenag Provinsi berkoordinasi dengan KPPN dan KPP mulai 26 November – 8 Desember 2025, menerima SKPP kolektif dan ADK pegawai pindah dari Kankemenag kab./kota; setelah menerima ADK pegawai pindah, PPABP Kanwil tidak mengubah kode satker pembayaran untuk kode satker kerja, tukin, uang makan, dan uang lembur.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses