Malifut, medianasional.id – Panitia Pengawas Kecamatan Malifut (Panwascam) telah mengumumkan nama-nama peserta yang lolos seleksi Panwaslu/Desa di Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.
Peserta seleksi Panwaslu/Desa terdiri dari 22 Desa, sementara peserta yang terdaftar sebanyak 38 orang yang telah mengikuti tes wawancara. Namun yang berhasil lulus sebanyak 22 peserta diumumkan oleh Panwascam Malifut.
Risal Jabid Ketua Panwascam Malifut menyampaikan bahwa, ini sudah sesuai pelaksanaan perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Tanggal 16-22 Februari dan diperpanjang tes wawancara 27 Februari s/d 4 Maret 2020 dan jadwal pengumuman Hasil tes wawancara peserta seleksi Panwaslu pada Tanggal 12 Maret 2020 dari 22 Desa pada Pilkada/Pilbup.
Dikatakan, setelah pihaknya merekap data, melakukan penilaian dan pemeriksaan administrasi serta wawancara dengan hasil nama-nama Panwaslu Kelurahan/Desa yang dinyatakan lulus yaitu :
- Erniyanti Samiun : Desa Matsa
- Eviyanti M Tawari : Desa Tahane
- Farida Suaib : Desa Malapa
- Frits C. Nangon : Desa Wangeotak
- Ikram Salasa : Desa Tagono
- Iksan Hud : Desa Soma
- Ismail H Sangaji : Desa Sabaleh
- Julita A Hi Hasan : Desa Ngofagita
- Koja Hasan A. M : Desa Mailoa
- Nona Akib : Desa Tafasoho
- Gunawan Tamrin : Desa Terpadu
- Nursanti A Kuka : Desa Ngofabobawa
- Rusmawati I Saleh : Desa Talapao
- Riswan Ramli : Desa Bobawa
- Riyana Bicolo : Desa Tabobo
- Runi Judah : Desa Peleri
- Santri Sidin Desa Balisosang
- Sri Wahyuni Halid : Desa Samsuma
- Suryadi Nasar : Desa Ngofakiaha
- Yusmarni Pahala : Desa Sosol,
- Rusdianto M : Desa Bukit Tinggi
- Ferdianto DJ : Desa Gayok.
“Hasil kelulusan mereka murni sesuai dengan hasil wawancara dan tidak ada tendensi apa apa, baik itu hubungan keluarga, hubungan pertemanan dan lainya. Bahkan semua berjalan sesuai juknis secara prosedural Jika ada masyarakat yang laporkan bahwa ada panwaslu desa yang mendukung salah satu kandidat dan melakukan kampanye secara diam-diam maka yang bersangkutan suda pastinya akan di berhentikan,”Tutur Risal sapaan akrab Ical.
Ia juga berharap kepada 22 peserta yang dinyatakan lulus sebagai calon panwaslu desa Se-Mecamatan Malifut agar menjalankan tugas dengan baik untuk mengawal demokrasi Pilkada/Pilbup 2020, spesifiknya adalah pilkada di Kabupaten Halmahera Utara, dan harus perbanyak membaca soal regulasi baik itu UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 7 tahun 2017, perbawaslu, PKPU.
“Selain itu juga harus selalu menjaga integritas dan nama baik lembaga, tentunya sebagai panwas Desa harus memiliki nilai nilai dasar sebagai penwasa yaitu, akuntabilitas, profesional, proporsional, kepastian hukum, efektif, efisien, terbuka, demi kepentingan umum, Pungkas Risal (As).