Ini Nama Nama yang Lulus Panwaslu di Panwascam Malifut 

Maluku Utara212 Dilihat
Nama nama yang lolos Panwaslu

Malifut, medianasional.id – Panitia Pengawas Kecamatan Malifut (Panwascam) telah mengumumkan nama-nama peserta yang lolos seleksi Panwaslu/Desa di Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.

Peserta seleksi Panwaslu/Desa terdiri dari 22 Desa, sementara peserta yang terdaftar sebanyak 38 orang yang telah mengikuti tes wawancara. Namun yang berhasil lulus sebanyak 22 peserta diumumkan oleh Panwascam Malifut.

Risal Jabid Ketua Panwascam Malifut menyampaikan bahwa, ini sudah sesuai pelaksanaan perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Tanggal 16-22 Februari dan diperpanjang tes wawancara 27 Februari s/d 4 Maret 2020 dan jadwal pengumuman Hasil tes wawancara peserta seleksi Panwaslu pada Tanggal 12 Maret 2020 dari 22 Desa pada Pilkada/Pilbup.

Dikatakan, setelah pihaknya merekap data, melakukan penilaian dan pemeriksaan administrasi serta wawancara dengan hasil  nama-nama Panwaslu Kelurahan/Desa yang dinyatakan lulus yaitu :

  1. Erniyanti Samiun : Desa Matsa
  2. Eviyanti M Tawari : Desa Tahane
  3. Farida Suaib : Desa Malapa
  4. Frits C. Nangon : Desa Wangeotak
  5. Ikram Salasa : Desa Tagono
  6. Iksan Hud : Desa Soma
  7. Ismail H Sangaji : Desa Sabaleh
  8. Julita A Hi Hasan : Desa Ngofagita
  9. Koja Hasan A. M : Desa Mailoa
  10. Nona Akib : Desa Tafasoho
  11. Gunawan Tamrin : Desa Terpadu
  12. Nursanti A Kuka : Desa Ngofabobawa
  13. Rusmawati I Saleh : Desa Talapao
  14. Riswan Ramli : Desa Bobawa
  15. Riyana Bicolo : Desa Tabobo
  16. Runi Judah : Desa Peleri
  17. Santri Sidin Desa Balisosang
  18. Sri Wahyuni Halid : Desa Samsuma
  19. Suryadi Nasar : Desa Ngofakiaha
  20. Yusmarni Pahala : Desa Sosol,
  21. Rusdianto M : Desa Bukit Tinggi
  22. Ferdianto DJ : Desa Gayok.
Nama peserta yang lolos

“Hasil kelulusan mereka murni sesuai dengan hasil wawancara dan tidak ada tendensi apa apa, baik itu hubungan keluarga, hubungan pertemanan dan lainya. Bahkan semua berjalan sesuai juknis secara prosedural Jika ada masyarakat yang laporkan bahwa ada panwaslu desa yang mendukung salah satu kandidat dan melakukan kampanye secara diam-diam maka yang bersangkutan suda pastinya akan di berhentikan,”Tutur Risal sapaan akrab Ical.

Ia juga berharap kepada 22 peserta yang dinyatakan lulus sebagai calon panwaslu desa Se-Mecamatan Malifut agar menjalankan tugas dengan baik untuk mengawal demokrasi Pilkada/Pilbup 2020, spesifiknya adalah pilkada di Kabupaten Halmahera Utara, dan harus perbanyak membaca soal regulasi baik itu UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 7 tahun 2017, perbawaslu, PKPU.

“Selain itu juga harus selalu menjaga integritas dan nama baik lembaga, tentunya sebagai panwas Desa harus memiliki nilai nilai dasar sebagai penwasa yaitu, akuntabilitas, profesional, proporsional, kepastian hukum, efektif, efisien, terbuka, demi kepentingan umum, Pungkas Risal (As).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.