Ini Kronologis, Gadis 16 Tahun di Ternate Dihamili Ayah Kandungnya

Maluku Utara91 Dilihat
Pelaku insial SD (36) asal Ternate

Ternate, medianasional.id – Seorang ayah insial SD 36 Asal Ternate Kelurahan Dufa-Dufa Kecamatan Ternate Utara, Nekat gauli anak kandungnya sendiri yang masi duduk di bangku kelas II sekolah menengah atas (SMA) ternama di Kota Ternate Insial IS (16) dengan aksi bejat selama 4 tahun terhitung dari tahun 2016 s/d 2019, hingga hamil 5 bulan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Ternate Utara IPTU Ambo Wellang saat dikonfrimasi medianasional.id tepat di ruang kerjanya, Rabu (13/3/2019) Pagi tadi.

“ Korban merupakan anak pertama dari tiga bersaudara” kata Kapolsek.

Lanjutnya, tindakan yang dilakukan ayah kandung sendiri ini, berawal dari korban masi duduk di bangku kelas I sekolah menegah pertama (SMP) yang dilakukan dirumahnya sendiri hingga sampai SMA, perbuatan tersebut terakhir dilakukan pada bulan januari 2019 di Kelurahan Takome tepatnya dalam mobil yang sedang terparkir di jalan tempat pembuangan sampah.

Dalam keterangannya, Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari kecurigaan nenek korban insial YM (60) yang merasa tidak puas dengan keadaan fisik cucunya (korban) saat hendak berangkat ke sekolah. Karena tidak merasa puas, nenek korban menahan untuk tidak berangkat ke sekolah dan memaksa cucunya berbicara tentang keadaanya.

Lanjutnya, dengan merasa ketakutan kemudian cucunya (korban) mengatakan kepada neneknya dengan bahasa “nenek saya mau mengatakan tetapi jangan dipukul, sebenarnya saya (korban) ini sudah hamil 5 bulan dan saya tidak punya pacar tapi yang menghamili adalah ayah sendiri,”. Dengan kejadian tersebut nenek korban langsung melaporkan ke Mapolsek Ternate Utara.

“ Keterangan Korban, demi menuruti nafsu bejat seorang ayah, Korban diancam akan di bunuh dan di berhentikan dari sekolah. Bahkan dilarang bergaul dengan teman-teman di luar jam sekolah hingga sempat di pukuli dengan sekop,” terang kapolsek.

Selain itu, pelaku saat dimankan Anggota Polsek Ternate Utara, ternyata sudah nampak babak belur dihajar massa karna perbuatan bejat yang dilakukan pelaku.

Diketahui atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 Juncto pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 76 juncto pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.