Indikasi Korupsi, DPD KNPI Kepsul Imbau Masyarakat Tolak Caleg

Maluku Utara246 Dilihat
Ketua DPD KNPI Kepsul, Ajis Banapon

Sanana, medianasioanal.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kepulauan Sula (Kepsul), Sabtu (13/14/2018) menghimbau kepada masyarakat menolak memilih calon legislatif (Caleg) yang terlibat Indikasi Korupsi Uang Negara.

Kepada medianasional.id Ketua DPD KNPI Kepsul, Ajis Banapon, mengatakan bahwa Sesuai dengan larangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencantumkan bagi mantan Narapidana Kasus Korupsi untuk menjadi calon wakil rakyat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang, Larangan tersebut termaksud dalam Rancangan Peraturan KPU.

lanjutnya, respons publik terhadap Rancangan Peraturan KPU tersebut sangat positif, mengingat seluruh elemen bangsa ini sangat muak dengan koruptor.

selain itu, Ajis menambahakan pelarangan eks Narapidana yang mencalonkan diri sebagai anggota dewan tidak patut ada dukungan, karena korupsi merupakan kejahatan sosial dan musuh bersama seluruh Elemen Bangsa.

“ Saya mendukung gebrakan KPU menolak para narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri menjadi wakil rakyat melalui Rancangan Peraturan KPU. Seluruh lapisan masyarakat tahu, korupsi adalah bagian dari kejahatan yang dapat merugikan Bangsa ini,” ujar Ketua DPD KNPI Kepsul.

 

Reporter : Safrin

Editor     : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses