Hasil Rapid Test Reaktif, Wisatawan Dipulangkan

Purbalingga195 Dilihat

Purbalingga, medianasional.id – Musim libur akhir tahun 2020 sejumlah objek wisata di Kabupaten Purbalingga bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Purbalingga untuk melakukan Rapid Test kepada wisatawan. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 300 / 23852 Tanggal 23 Desember 2020 perihal Intensifikasi Penerapan Prokes Covid-19 dan Larangan Perayaan Tahun Baru 2021.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM bersama jajaran Forkopimda melakukan monitoring ke sejumlah objek wisata, Kamis (30/12). Hal ini guna memastikan pelaksanaan intensifikasi penerapan protokol kesehatan ini.

“Kami melakukan pengecekan seluruh tempat wisata guna memastikan penerapan protokol kesehatan dan untuk masing-masing tempat wisata agar dilakukan rapid test secara masal ataupun random/acak,” katanya

Berdasarkan hasil pantauan, sementara didapati beberapa pengunjung/wisatawan yang dinyatakan reaktif dalam hasil Rapid Test. Oleh karenannya atas kesepakatan bersama, mereka harus dipulangkan.

“Jadi untuk pengunjung yang reaktif ini kita kordinasian kepada pengelola wisata untuk bisa dipulangkan, hal ini untuk mencegah kemungkinan terjadinya penularan Covid-19,” ungkapnya.

Adapun objek yang dimonitoring diantaranya Taman Wisata Pendidikan (TWP) Purbasari Pancuran Mas, Owabong Water Park dan Goa Lawa Purbalingga (Golaga). Selain memantau objek wisata juga melakukan monitoring di beberapa posko perbatasan terkait dengan antisipasi pemudik.

“Untuk posko-posko wisata tadi saya mendapatkan laporan, bahwa jumlah pemudik yang masuk ke Kabupaten Purbalingga masih relatif landai artinya tidak ada peningkatan yang signifikan,” katanya.

Seperti yang diketahui, jelang malam pergantian tahun ini Pemkab Purbalingga bersama Polres Purbalingga akan melakukan penutupan dan pengalihan arus pada tanggal 31 Desember 2020 mulai pukul 17:00 sampai 02:00 WIB. Beberapa tempat yang akan ditutup diantaranya Alun-alun, Taman Usman Janatin dan kawasan GOR Goentoer Darjono. Sesuai Maklumat Kapolri Nomor : Mak/4/XII/2020 agar masyarakat tidak berkerumun, konvoi kendaraan maupun pesta kembang api pada malam tahun baru ini.

Reporter : Bambang

Editor : Tyo

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.