Gunakan DD 2021, Jembatan Penghubung Dusun Goha ke Dusun Melayu Desa Bisui Tidak Terealisasi

Maluku Utara267 Dilihat

 

Medianasional.id

Labuha – Pekerjaan rehap jembatan penghubung antara dusun Goha ke dusun Melayu, Desa Bisui kecamatan Gane timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahap tiga sebesar 30 juta di tahun anggaran 2021 hingga sampai 2022 ini tidak terealisasi.

Jembatan dengan ukuran panjang kurang lebih 37 meter itu, diduga hanya dilakukan penimbunan dengan kisaran 5 juta dan rehap optik dengan kisaran 3 juta. Sementara pekerjaan dihentikan akibat di duga kehabisan anggaran.

Dimana, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Ketua TPKD Ajid Abdullah dan Sekertaris TPKD Helmi Sahabu sekaligus bendahara desa Bisui. Al Hasil, telah menjadi buah bibir di tengah tengah masyarakat, hal ini akibat dari pekerjaan rehap jembatan penghubung yang tak kunjung di selesaikan hingga di biarkan begitu saja.

Sementara dari infromasi yang di himpun, pekerjaan tersebut tidak di pasang papan proyek.

Hal ini seperti dikatakan oleh Wakil ketua BPBD, Suaib M Songa kepada media ini, Senin 18 Juli 2022.

Disampaikan Suaib, pihaknya sudah berkordinasi dengan TPKD terkait pekerjaan rehap jembatan penghubung namun tidak diindahkan.

“Dari keluhan masyarakat, kami sudah berkordinasi dan disampaikan oleh TPKD anggarannya telah habis sehingga tidak di kerjakan, ” katanya.

Tak sampai disitu saja, Suaib bahkan menegaskan bahwa TPKD harus bertanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan jembatan tersebut. Sehingga pihaknya tidak segan segan akan melaporkan ke inspektorat Halmahera Selatan.

“Jika di biarkan berlarut-larut kami dari BPBD akan menyurat ke inspektorat terkait dengan pekerjaan rehap jembatan dengan menggunakan Dana Desa,” tegasnya Suaib.

Sementara ketua dan Sekertaris TPKD, awak media ini masih kesulitan menghubungi yang bersangkutan hingga berita ini di publish.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.