GPBMR dan WALHI Jatim Desak Pengusutan Penebangan Pohon di Tebing Curam Malang: Langgar Hukum dan Rawan Bencana

Malang72 Dilihat
KAB. MALANG, medianasional.id – Polemik penebangan pohon mahoni berusia puluhan tahun di Desa Ngadirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, terus menggelinding panas. Kasus ini kini resmi bergulir ke ranah hukum setelah Gerakan Peduli Bumi dan Masyarakat Desa (GPBMR) melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang ke Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).
.
Ketua Umum GPBMR, Rudianto, membeberkan kronologi awal pembongkaran kasus ini. Berawal dari inspeksi mendadak (sidak) lapangan pada 6 Oktober lalu, pihak GPBMR mengonfirmasi temuan tersebut kepada Kepala Desa Ngadirejo, M. Toip.
.
Dari klarifikasi tersebut, Kades mengklaim penebangan dilakukan atas permintaan warga karena alasan keselamatan di pinggir jalan.
Namun, investigasi mandiri GPBMR pada 9 Oktober menemukan kejanggalan besar. Tim di lapangan memergoki adanya aktivitas pengangkutan kayu hasil tebangan hutan tersebut ke wilayah Jabung, bukan untuk kepentingan warga desa setempat.
.
“Kami mencurigai adanya indikasi penyalahgunaan wewenang, terutama terkait dokumen atau Surat Keputusan (SK) potong yang diduga tidak sesuai prosedur. Setelah kami bersurat dan Gakkum KLHK turun langsung melakukan sidak bersama kami, temuan di lapangan justru makin melebar. Pihak Gakkum bergerak cepat dan saat ini telah menyita barang bukti kayu yang sempat dipaksa masuk ke TPA di Jabung,” tegas Rudianto.
.
Sorotan Tajam WALHI Jatim: Cacat Prosedur dan Tabrak Aturan Lingkungan
Di sisi lain, Advokat WALHI Jawa Timur, Revolver, mengecam keras tindakan penebangan yang diinisiasi oleh Perhutani bersama oknum warga lokal tersebut. WALHI menilai ada banyak mekanisme hukum dan transparansi yang sengaja ditutupi dari publik.
.
“Ada mekanisme yang jelas-jelas terlewati, seperti konsultasi publik yang tidak pernah ada. Bahkan, Kepala Desa Ngadirejo sendiri mengaku tidak pernah diberikan Berita Acara pemotongan. Pihak pemerintah desa tidak diberi tahu berapa jumlah pohon yang ditebang dan ke mana kayu-kayu bernilai ekonomis itu dibawa,” ungkap Revolver.
.
Lebih jauh, WALHI Jatim menyayangkan keputusan Perhutani yang menebang pohon-pohon tua di wilayah topografi kritis. Secara hukum, tindakan ini dianggap legalitasnya cacat dan menabrak aturan perlindungan kawasan rawan bencana.
.
“Pohon-pohon ini berada di tebing yang sangat curam dan masuk dalam kawasan rawan bencana. Secara hukum lingkungan, area seperti ini tidak boleh diapa-apakan, justru vegetasinya harus diperkuat untuk menjaga ruang hidup warga. Penebangan ini jelas melanggar hukum,” lanjutnya.
.
Ancaman Bencana Ekologis
WALHI Jatim mengingatkan bahwa dampak ekologis dari hilangnya tegakan pohon mahoni di tebing curam Ngadirejo sangat fatal, di antaranya:
  1. Tanah Longsor: Hilangnya akar pohon sebagai pengikat alami membuat struktur tanah di tebing curam menjadi labil dan rawan longsor saat musim hujan.
  2. Banjir Bandang: Ketiadaan vegetasi penahan membuat air hujan langsung meluncur menjadi aliran permukaan (run-off) yang berpotensi membawa material lumpur ke pemukiman bawah.
  3. Krisis Air Bersih: Rusaknya kawasan tangkapan air ini mengancam keberlangsungan mata air alami yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga desa.
GPBMR bersama WALHI Jatim mendesak Gakkum KLHK untuk mengusut tuntas aktor intelektual di balik terbitnya SK potong yang janggal ini serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam perusakan lingkungan di Kabupaten Malang.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses