MALANG, medianasional.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Malang resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Poncokusumo ke Inspektorat Kabupaten Malang, Rabu (1/10/2026).
.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris DPC AWPI Kabupaten Malang, Indrayono, S.Sos., berdasarkan temuan hasil investigasi lapangan di tiga desa di wilayah tersebut. Berkas laporan diterima oleh perwakilan Inspektorat wilayah Poncokusumo, Irvan.
.
Indrayono mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi timnya, biaya yang ditarik dari masyarakat diduga kuat melampaui batas maksimal yang diatur dalam SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017. Sesuai aturan tersebut, biaya PTSL untuk wilayah Jawa-Bali ditetapkan maksimal sebesar Rp150.000.
.
“Langkah ini kami ambil sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media. Apa yang kami temukan, lihat, dan dengar di lapangan menjadi dasar pelaporan ini,” ujar Indrayono.
.
Aksi cepat pengurusnya ini mendapat apresiasi penuh dari Ketua DPC AWPI Kabupaten Malang, Sunarto, S.H. Ia menegaskan pelaporan ini merupakan bukti komitmen organisasi dalam mengawal program strategis nasional agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
.
Pelaporan ini juga mendapat pengawalan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Kabupaten Malang. Wasekda LSM LIRA yang hadir mendampingi proses penyerahan berkas menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas melalui jalur hukum yang berlaku.
.
Pihak AWPI mendesak Inspektorat Kabupaten Malang untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan audit khusus di tiga desa terlapor serta memanggil panitia PTSL setempat guna dimintai keterangan.





