MALANG, medianasional.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, mulai menemui titik terang. Kepala Desa Wonomulyo, Tiknu, dilaporkan telah mengakui adanya penarikan biaya sebesar Rp600.000 per sertifikat kepada warga pemohon.
.
Dari jumlah tersebut, Tiknu menyebut dirinya menerima bagian sebesar Rp10.000 untuk setiap sertifikat yang diterbitkan. Pengakuan tersebut juga dibenarkan oleh salah satu perwakilan Panitia PTSL Desa Wonomulyo yang mengonfirmasi besaran tarif tersebut beserta alokasi dana untuk kepala desa.
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017 dan Permen ATR/BPN Nomor 6/2018, biaya resmi pengurusan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali ditetapkan hanya sebesar Rp150.000 per sertifikat. Dengan demikian, terdapat selisih kelebihan bayar atau indikasi pungli sebesar Rp450.000 per sertifikat.
.
Jika dalam program ini diterbitkan sebanyak 1.000 sertifikat, maka total akumulasi pungutan di luar ketentuan tersebut diperkirakan mencapai Rp450 juta, di mana sekitar Rp10 juta di antaranya mengalir ke kepala desa.
.
Kasus ini rencananya akan segera dibawa ke ranah hukum. Pihak yang melakukan konfirmasi menyatakan akan melaporkan temuan pengakuan ini beserta bukti-bukti terkait ke Polres Malang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang atas dugaan pelanggaran Permen ATR/BPN, Perpres Saber Pungli, serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).






