MALANG, medianasional.id – Polemik pungutan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngadirso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, kembali mencuat setelah Ketua Panitia, Bambang Irawan, mengakui adanya pembahasan biaya Rp600 ribu per bidang.
Dalam konfirmasi via telepon WhatsApp, Rabu (12/09/2026) malam, Bambang menyebut pertemuan dengan warga Dusun Putuk hanyalah sosialisasi. Ia menegaskan tidak ada intimidasi dalam rapat tersebut. “Saya tidak intimidasi warga… rapat itu sosialisasi di balai desa,” ujarnya.
Namun, Bambang juga mengakui adanya perbedaan pendapat di kalangan warga. “Ada beberapa warga yang tidak sependapat, tapi biaya Rp600 ribu itu sudah sesuai kesepakatan awal,” katanya.
Warga Pertanyakan Legalitas
Sejumlah warga Dusun Putuk menolak klaim tersebut. Mereka mengaku tidak pernah diajak musyawarah terbuka dan hanya diarahkan untuk menjawab “tidak keberatan” jika ditanya pihak luar. Warga mendesak panitia menunjukkan bukti tertulis berupa SK Kades maupun Berita Acara Musyawarah. “Kalau memang 600 ribu, tunjukkan SK Kadesnya. Ada BA Musyawarahnya tidak? Rinciannya buat apa saja?” ungkap salah satu warga.
AWPI Desak Transparansi
Ketua DPC AWPI Kabupaten Malang, Sunarto, S.H., menilai pernyataan Bambang soal “kesepakatan awal” tidak sah tanpa dokumen resmi. “Kalau ada warga yang tidak sependapat, itu bukan mufakat. Sesuai SKB 3 Menteri No.25/2018, biaya PTSL dari BPN gratis. Desa hanya boleh menarik maksimal Rp150 ribu–Rp200 ribu berdasarkan Perdes,”tegasnya.
Sunarto mendesak Pemerintah Desa Ngadirso dan BPN Kabupaten Malang segera membuka data secara transparan. “Jangan berlindung di balik alasan sosialisasi. Transparansi itu wajib,” pungkasnya.
Bagikan ini:
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak






