Diduga Pakai Solar Subsidi dan Tak Berizin, Alat Berat Proyek di Kedungkandang Terancam Disegel Polisi

Malang231 Dilihat
MALANG KOTA, medianasional.id – Aktivitas pemerataan lahan di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, mendadak jadi sorotan tajam. Sebuah proyek di kawasan tersebut diduga kuat menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk operasional alat beratnya.
.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, solar subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan dilarang keras digunakan untuk sektor industri maupun proyek komersial.

Ditemukan Pengisian Solar Pakai Jerigen

Dugaan penyelewengan ini mencuat setelah tim investigasi lapangan menemukan adanya aktivitas mencurigakan. Petugas di area proyek kedapatan mengisi bahan bakar menggunakan jerigen yang kemudian dituangkan langsung ke dalam tangki ekskavator (excavator).
.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Malang, Sunarto, SH, angkat bicara dan mengecam keras tindakan tersebut.
.
“Kami menerima aduan dari warga Kedungkandang mengenai dugaan ini. Jika terbukti, ini adalah pelanggaran serius terhadap Pasal 55 UU Migas juncto UU Cipta Kerja,” tegas Sunarto saat dikonfirmasi pada Kamis (10/10/2026).
.
Sunarto menambahkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.

Diduga Tak Mengantongi Izin Operasional

Bukan hanya masalah solar subsidi, AWPI juga mengendus adanya pelanggaran lain dalam proyek tersebut. Alat berat yang beroperasi di lokasi disinyalir tidak memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO) dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Selain itu, izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang juga diduga belum dikantongi.
.
“Alat berat yang beroperasi tanpa SILO itu bisa dikategorikan sebagai alat ilegal. Ini sangat berbahaya bagi keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar,” lanjutnya.

AWPI Desak Polresta Malang Kota Turun Tangan

Melihat banyaknya indikasi pelanggaran, AWPI Kabupaten Malang menegaskan tidak akan tinggal diam. Pihaknya mengaku tengah menyusun laporan resmi yang akan segera diserahkan ke pihak kepolisian.
.
“Kami sudah siapkan laporan resmi untuk Bapak Kapolresta Malang Kota. Kami mendesak Unit Tipidter Polresta Malang Kota segera turun ke lapangan dan menyegel alat berat tersebut,” pungkas Sunarto.
.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemilik proyek maupun pemilik alat berat di wilayah Kedungkandang masih belum bisa dihubungi untuk memberikan konfirmasi atau klarifikasi resmi terkait tudingan ini.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses