Dugaan Korupsi Masjid Raya, Kadis DPKPLH Halsel : Rekomendasi BPK Sudah Dilaksanakan Sesuai Aturan

Maluku Utara291 Dilihat
Ilustrasi pengembalian uang

Medianasional.id

Labuha – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Halmahera Selatan, Ahmad Hadi Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyampaikan bahwa dirinya melalui pihak ke tiga telah melakukan pengembalian anggaran Sebesar Rp. 915.363.750.00 ke khas Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.

ADVERTISEMENT

Pengembalian tersebut telah sesuai dengan hasil Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara pada Tahun 2018, dimana  BPK telah menemukan adanya kekurangan volume Pembangunan Masjid Raya Tahap II yang melibatkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Halmahera Selatan, Ahmad Hadi Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK) Irwan Mustafa.

” Untuk rekomendasi dari BPK dari temuan pembangunan Masjid Raya Halsel, telah dikembalikan pihak ke tiga. Dan ada bukti bukti kwitansi ke Khas Daerah Kabupaten Halmahera Selatan,” katanya Ahmad Hadi kepada Media ini, Minggu (29/8/2021).

Sementara dari bukti pengembalian yang diterima awak media ini melalui salah satu bank ternama pada tanggal 20 maret tahun 2018 dengan total anggaran Rp. 915.363.750.00. Dan ada juga yang kedua dengan bank berbeda pada tanggal 13 Mei 2019 dengan total anggaran Rp 1.392.287.000.00. yang di kembalikan sebelum 60 hari kerja.

Olehnya itu, (red-mengakhiri) Ahmad  menambahkan bahwasannya temuan BPK sudah dikembalikan dan tidak ada lagi yang di salah gunakan, Karena sudah sesuai dengan aturan dan rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.