Dua Periode Ali Ibrahim dan Wakil Menjabat, Pajak Air Tanah di Tidore Bocor 

Maluku Utara300 Dilihat
Foto istimewah, Kantor Walikota Tidore Kepulauan

Medianasional.id

Tidore – Setelah terhitung dua periode menjabat, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang dinahkodai oleh Ali Ibrahim dan Muhammad Senen sampai saat ini belum juga dapat mengoptimalkan sektor perpajakan.

Pasalnya Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang diketahui memiliki tugas untuk mengelola Pajak Air Tanah, dinilai masih saja meloloskan potensi PAD, dan Bahkan Bappenda terkesan mendiamkan. Atas perihal tersebut, tidak ada sedikitpun tindakan untuk mencekal pengambilan air bawah tanah yang di eksploitasi secara ilegal oleh Perusahan-perusahan nakal.

Dikabarkan Penginapan dan hotel dijumpai menjamur pada wilayah Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, sampai sekarang belum juga dikenai pajak air tanah, dan hal itu turut dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Tidore Kepulauan (Bappenda), Mansyur, ketika ditemui awak media saat itu,(18/01/22).

Dia bilang, Pajak air dalam tanah dikenakan pihaknya hanya menyasar pada pengusaha pengelola air tanah, perusahan pengelola dimaksud oleh Mansyur, yaitu, perusahan daerah air minum (PDAM) dan usaha air gelong isi ulang.

Kemudian soal Penginapan maupun hotel disebutkan turut dikenai pajak air tanah, hal itu lalu dibantah olehnya, dia bahkan dengan tegas menyebutkan, bahwa hotel dan penginapan bukanlah pengelola air dalam tanah. Setahu-nya, Keduanya hanya bertindak sebagai pengguna saja alias konsumsi.

“Jadi tidak dikelola dan tidak dikomersilkan, sedangkan galon itukan dikomersilkan,”Tutupnya.

Sementara itu, pendapat berbeda datang dari Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Utara, Bambang mengatakan, menyangkut dengan Air dalam Tanah sebetulnya yang paling berkepentingan adalah Kabupaten/Kota.

Soalnya, kewenangan mengenai pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), itu letaknya di setiap Kabupaten/Kota. Pihaknya kata Bambang, hanya diberikan otoritas memproses perizinannya saja.

Olehnya itu lanjutnya, Kabupaten/Kota berkepentingan, mengecek sejumlah perusahaan di daerah setempat yang terindikasi menyedot Air tanah tanpa izin

Apabila dipergoki ada sejumlah hotel ataupun penginapan memakai air tanah tanpa legalitas, tentunya katanya akan dikenai sanksi Pidana sesuai Undang-undang diberlakukan.

“Disitu pula Kabupaten/Kota bisa menggandeng kepolisian berkerjasama dengan Kapolres setempat untuk menggelar penindakan penutupan tempat usaha,”ungkapnya, ketika pelaku media menemuinya diruang kerjanya, (13/12/21) saat itu.(Amat)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses