Dua Pelaku Judi Togel Terciduk Dit Bimas Polda Malut

Maluku Utara58 Dilihat
Pelaku yang diamankan Dit Binmas Polda Malut

Medianasional.id

Ternate – Setelah sebelumnya berhasil mengamankan Ratusan Minuman Keras, kini Kepolisian Daerah Maluku Utara dalam hal ini Dit Binmas Polda Maluku Utara melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan Sandi Bina Kusuma kembali berhasil mengamankan 2 pelaku judi togel yang bertempat di Kompleks perkuburan Islam Kelurahan Santiong, Sabtu (6/3/2021). 

Adapun kedua pelaku yang diamankan yaitu dengan inisial KT (43),  dan WD (21), dengan Barang Bukti uang tunai sebesar Rp. 5.673.500 (Lima Juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus Rupiah), 1 Boc Kecil Tempat uang, 1 Kalkulator, 2 papan rekapan nomor togel, 1 lembar kertas Sio Togel, Nota Togel dan Nota Kosong, 2 buah Hp merek Vivo dan Nokia.

Sementara itu Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K, M.H, saat dikonfirmasi terkait dengan Hal tersebut, Ia membenarkan bahwa Polda Maluku Utara berhasil mengamankan 2 Pelaku Togel dengan tertangkap tangan, dan kedua Orang tersebut merupakan warga Koloncucu dan warga Skep Kelurahan Salahudin.

“ Iya benar, Sabtu kemarin dua Warga Kota Ternate tertangkap tangan Judi Togel dalam kegiatan Operasi Bina Kusuma yang di laksanakan Polda Malut, Kedua pelaku di antaranya KT (43 Tahun, Perempuan, Wiraswasta, Kelurahan Koloncucu)  dan WD (21 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta, Kel. Salahudin) tertangkap tangan di Komplek Perkuburan Islam, Kelurahan Santiong Kecamatan Kota Ternate Tengah,” Ucap Kabidhumas.

Selanjutnya juru Bicara Polda Malut tersebut menyampaikan bahwa Kapolda Maluku Utara selalu menekankan kepada Personelnya terkait dengan Judi Togel agar di Musnahkan serta di tindak dengan Tegas dan Kapolda juga menyampaikan untuk selalu melaksanakan proses hukum secara transparan dan adil, agar dapat memberikan efek jerah bagi pelaku, dan menjadi contoh kedepan bagi masyarakat yang akan mencoba-coba bermain Judi.

Tambahnya, “Untuk Pelaku Judi Togel diserahkan di Polres Ternate dan akan di Proses sesuai dengan Hukum yang Berlaku guna memberikan Efek Jera kepada Pelaku” Tutup Kabid.(HM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.