TOBELO | medianasional.id — Upaya persuasif terus dilakukan PT Morotai Marine Culture (MMC) terkait pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.
Kali ini, tim kuasa hukum PT MMC kembali mengajukan permohonan eksekusi lanjutan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Pada Senin (21/09/2026).
Langkah tersebut ditempuh setelah sebelumnya PN Tobelo telah melakukan proses eksekusi terkait perkara perdata antara PT MMC dan Pemkab Morotai. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL dan telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Kuasa hukum PT MMC, Oky Dwi Kurniyanto, mengatakan permohonan eksekusi lanjutan diajukan karena menurut pihaknya, kewajiban Pemkab Morotai berdasarkan putusan pengadilan belum direalisasikan.
“Dengan tidak ada itikad baik dari Pemkab Morotai dari hasil eksekusi pertama, maka kami selaku kuasa hukum perusahaan kembali mengajukan surat permohonan eksekusi lanjutan ke PN Tobelo,” kata Oky
Menurutnya, pengajuan permohonan kedua tersebut bertujuan memperoleh kepastian atas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami hanya menyampaikan hak kami agar Pemkab Morotai bisa menaati surat eksekusi dari PN (Pengadilan Negri). Tentu harapan kami Pengadilan bisa mengabulkan surat permohonan kami yang kedua kalinya ini,” ujarnya.
Selain mengajukan permohonan kepada PN Tobelo, kata Oky, pihaknya juga berencana kembali menyampaikan surat kepada Pemkab Morotai serta sejumlah institusi terkait, di antaranya Polres, Kejaksaan Negeri, dan DPRD Kabupaten Pulau Morotai.
“Selain kita ajukan permohonan ke PN, kita juga akan masukkan kembali surat ke Pemkab Morotai, Polres, Kejari hingga DPRD Morotai soal permasalahan ini,” tegasnya.
Diketahui, PT MMC menyebut kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga kini belum direalisasikan oleh Pemkab Pulau Morotai.
Pihak perusahaan juga menyatakan kewajiban tersebut belum diakomodasi dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2026.
Perkara tersebut bermula dari perselisihan antara PT MMC dan Pemkab Morotai terkait aktivitas operasional perusahaan di Pulau Ngele-Ngele pada tahun 2012. PT MMC kemudian mengajukan gugatan perdata ke PN Tobelo.
Dalam proses hukumnya, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL dan berlanjut hingga tingkat Mahkamah Agung. Berdasarkan keterangan pihak PT MMC, putusan tersebut menghukum Pemkab Morotai untuk membayar ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar kepada perusahaan.
PT MMC menyebut kerugian tersebut berkaitan dengan tindakan terhadap fasilitas operasional perusahaan yang menurut pihaknya menyebabkan kegiatan usaha terhenti dan serta menimbulkan kerugian.
Sementara itu, terkait pelaksanaan putusan pengadilan dan kewajiban pembayaran tersebut, Pemkab Pulau Morotai belum memberikan keterangan dalam berita ini. (*)
