
Ternate, medianasional.id – Dalam pelaksanaan operasi patuh pada hari ketiga dan keempat, Satuan Lalulintas Polres Ternate telah menilang sebanyak 42 kendaraan roda dua di wilayah hukum Polres Ternate, Minggu (26/7/2020).
Berdasarkan data yang dihimpun media ini pada hari ketiga tepatnya pada hari sabtu tanggal 25 juli 2020, Satuan Lalulintas Polres Ternate telah menilang 22 kendaraan roda dua, diantaranya pelanggaran helem sebanyak 13 ke kendaraan, tidak ada kelengkapan surat-surat sebanyak 9 kendaraan.
Dari hasil tilang, barang bukti yang di sita Sat Lantas Polres Ternate yaitu SIM 4, STNK 16, Kendaraan roda dua 4. Dan untuk usia yang telah terjaring tilang diantaranya usia 21-25 sebanyak 11 orang, 26-30 sebanyak 6 orang dan 31-35 sebanyak 5 orang.
Sementara dihari keempat pada hari minggu tanggal 26 juli 2020 ini, Sat Lantas Polres Ternate telah menilang 20 kendaraan roda dua dengan pelanggaran helem sebanyak 5 kendaraan, melawan arus sebanyak 2 kendaraan dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan sebanyak 13 kendaraan. Dan untuk barang bukti yang disita yaitu SIM 4, STNK 15 dan kendaraan roda dua 1. Untuk Usia terjaring tilang dar 21-25 tahun sebanyak 6 orang, 26-30 sebanyak 11 orang dan 31-35 sebanyak 3 orang.
Hal ini dibenarkan oleh Kasad Lantas Polres Ternate, AKP Setiaji Nor Atmojo saat dikonfrimasi media ini melalui whatsahp.
Ia bahkan menuturkan bahwa hasil operasi patuh pada hari ketiga dan keempat sebanyak 42 kendaraan yang terjaring tilang.
” Saya juga meminta dan menghimbau kepada masyarakat untu sadar berlalulintas dan tidak lupa pula mengikuti prokol kesehatan karena virus korona ini belum berakhir,”Katanya.
